NARASITIME.com, Baubau — Penanganan kasus kekerasan terhadap anak berisiko menimbulkan trauma baru jika korban tidak didampingi secara tepat. Pendamping diminta tidak menghakimi korban dan menghindari proses yang membuat anak kembali mengingat pengalaman kekerasan secara berulang.
Hal itu disampaikan Dr. Safrin Salam, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton, saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus di Kota Baubau, Senin, 14 September 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Baubau itu berlangsung di Hotel Him Aminah, Kelurahan Batulo. Safrin membawakan materi “Konsep dan Prinsip Manajemen Kasus Kekerasan terhadap Anak.”
Safrin mengatakan pendamping memiliki peran penting dalam memastikan korban merasa aman sejak kasus pertama kali dilaporkan. Pendamping, kata dia, harus mampu menerima korban tanpa menghakimi, menjaga kerahasiaan, serta memberikan ruang bagi anak untuk menyampaikan pengalaman dan perasaannya.
“Pendamping harus hadir bukan sebagai pihak yang menyalahkan korban, tetapi sebagai orang yang memberikan rasa aman, mendengar, dan membantu korban menemukan jalan pemulihan,” ujar Safrin dalam pemaparannya.
Menurut Safrin, setiap anak memiliki latar belakang, pengalaman, dan kebutuhan yang berbeda. Karena itu, penanganan kasus tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama terhadap seluruh korban.
Ia menyebut sejumlah prinsip penting dalam pendampingan, seperti penerimaan, individualisasi, memberikan ruang bagi korban untuk mengekspresikan emosi, tidak menghakimi, keterlibatan emosional secara terkendali, menghormati kemampuan korban menentukan pilihan, dan menjaga kerahasiaan.
Safrin juga menekankan pentingnya manajemen kasus yang terstruktur. Penanganan tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi dilanjutkan dengan asesmen kebutuhan dan risiko, penyusunan rencana intervensi, rujukan, koordinasi lintas sektor, monitoring, hingga terminasi dan reintegrasi.
Keselamatan korban harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tahapan tersebut.
“Setiap keputusan dalam penanganan kasus harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Tujuannya bukan hanya menyelesaikan laporan, tetapi memastikan anak mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan kembali terhubung dengan lingkungan yang aman,” katanya.
Safrin menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Layanan hukum, kesehatan, sosial, dan pendampingan perlu bekerja secara terintegrasi agar korban tidak harus berulang kali menceritakan pengalaman kekerasan kepada banyak pihak.
Menurut dia, pengulangan cerita kepada berbagai pihak tanpa mekanisme koordinasi yang baik dapat menambah beban psikologis korban. Karena itu, sistem rujukan harus dirancang untuk mengurangi risiko korban mengalami pengalaman traumatis kembali selama proses penanganan.

Selain proses pendampingan, Safrin mengingatkan agar informasi mengenai korban dikelola secara hati-hati, termasuk dalam pemberitaan media dan penyebaran informasi kepada publik.
Identitas serta informasi sensitif mengenai korban harus dilindungi. Publikasi kasus, kata dia, semestinya tidak mengorbankan keselamatan maupun proses pemulihan anak.
“Informasi tentang korban harus dikelola secara bertanggung jawab. Jangan sampai pemberitaan atau penyebaran informasi justru memperburuk kondisi korban dan menghambat proses pemulihan,” ujar Safrin.
Melalui pelatihan tersebut, para peserta diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dalam melakukan identifikasi kebutuhan korban, asesmen risiko, penyusunan rencana layanan, koordinasi rujukan, hingga dokumentasi kasus secara aman dan profesional.
Penguatan kapasitas lembaga layanan dan pendamping dinilai menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan anak di Kota Baubau. Penanganan kasus diharapkan tidak sekadar berorientasi pada penyelesaian laporan, tetapi juga memastikan korban memperoleh rasa aman, perlindungan, pemulihan, dan lingkungan yang mendukung proses kembali pulih.





