NARASITIME.com – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton melakukan pelimpahan NY (43) tersangka dan barang bukti tindak pidana penggelapan ke Kejari Buton, Selasa (11/6/2024).
Hal itu berdasarkan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sesuai dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Buton Nomor : B-1310/P.3.18/Eoh.1/06/2024, Minggu (09/6/2024).
Kapolres Buton melalui Kasat Reskrim, Iptu Helga menyampaikan tersangka NY (43) merupakan warga Kelurahan Pasarwajo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton telah melakukan tindak pidana penggelapan.
“Berkas Perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21),” ungkapnya.
Tersangka dilaporkan oleh AL selaku korban sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/III/2023/SULTRA/RESKRIM tanggal 4 Maret 2024.

Tersangka melakukan penggelapan dengan modus memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Kemudian menerima uang sejumlah Rp3,5 milyar dari rentang waktu bulan Agustus 2022 sampai Januari 2023 yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan proyek yang dikerjakan oleh tersangka.
“Kemudian ketika korban hendak meminta kembali uang yang diserahkan kepada tersangka, tersangka hanya mengembalikan sebagian uang milik korban sehingga masih ada sisa uang korban sebesar Rp1,6 milyar yang di gelapkan oleh tersangka,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Buton menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama lamanya empat tahun.





