DPRD Buton Sahkan Dua Perda Strategis, Atur Cadangan Pangan dan Penyelenggaraan Jalan

NARASITIME.com, Buton — Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dan penyelenggaraan jalan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Buton yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Buton Hasni bersama Wakil Ketua II DPRD Buton La Madi. Pemerintah Kabupaten Buton diwakili Sekretaris Daerah La Ode Syamsudin. Agenda tersebut juga dihadiri unsur organisasi perangkat daerah (OPD), forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), serta para anggota dewan.

Paripurna berlangsung dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pandangan komisi, serta pendapat kepala daerah terhadap dua rancangan regulasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra yang diwakili Sekda Buton La Ode Syamsudin mengatakan dua rancangan aturan itu telah melalui seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah, termasuk pembahasan tingkat I dan proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sebelum sampai pada tahap persetujuan penetapan hari ini, kedua rancangan peraturan daerah tersebut telah melalui pembicaraan tingkat I dan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendapatkan hasil fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Syamsudin.

Ia menyebut berbagai masukan dari DPRD dan hasil fasilitasi pemerintah provinsi menjadi bahan penyempurnaan sebelum kedua regulasi itu disepakati.

Pemerintah Kabupaten Buton berharap Perda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan daerah dapat menjadi landasan dalam pengendalian gejolak harga pangan serta penanganan inflasi di daerah.

Selain itu, kebijakan gerakan pangan murah yang diatur dalam regulasi tersebut diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas harga bahan pangan di masyarakat.

“Perda ini diharapkan memberi kepastian bagi pemerintah daerah dalam menangani persoalan pangan, termasuk pengendalian inflasi dan stabilisasi harga,” ujar Syamsudin.

Sementara Perda tentang penyelenggaraan jalan ditujukan untuk memperkuat dasar hukum pengaturan penggunaan jalan di Kabupaten Buton. Pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan kabupaten memiliki tanggung jawab menjaga fungsi jalan tetap optimal, aman, dan mendukung aksesibilitas masyarakat.

“Dengan terbentuknya perda tentang penyelenggaraan jalan diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk mendukung pembangunan daerah, menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.

Dalam pembahasan tingkat akhir, sejumlah fraksi juga menyampaikan catatan terhadap dua regulasi tersebut.

Ketua Fraksi Kebangkitan Persatuan Pembangunan Indonesia, Edison, mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam mengajukan dua regulasi yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Dua perda ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Edison.

Ia meminta pemerintah daerah memperkuat pemberdayaan hasil pertanian masyarakat dalam implementasi kebijakan cadangan pangan.

Fraksinya juga menyoroti penyelenggaraan jalan, terutama terkait kontribusi pihak ketiga dan penegakan aturan terhadap penggunaan jalan oleh sektor industri.

“Rakyat membayar pajak untuk pembangunan jalan, sementara jalan juga digunakan industri besar,” ujarnya.

Meski memberikan sejumlah catatan, seluruh fraksi DPRD Buton, yakni Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Amanat Nasional untuk Buton Lebih Baik, Fraksi Karya Pembangunan Indonesia, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, serta fraksi lainnya, menyetujui dua rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Pos terkait