Mahasiswa KKA Tematik UM Buton Posko Desa Dongkala Gelar Penyuluhan Hukum di SMAN 2 Pasarwajo

Mahasiswa KKA UM Buton Posko Desa Dongkala berpose dengan siswa-siswi SMAN 2 Pasarwajo.

NARASITIME.com –  Mahasiswa KKA Tematik Angkatan XXV Universitas Muhammadiyah (UM) Buton Posko Desa Dongkala, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton gelar kegiatan penyuluhan hukum di SMAN 2 Pasarwajo, Jum’at (06/10/2023).

Kordes Posko Desa Dongkala lhsanuddin mengatakan sosialisasi penyuluhan hukum ini dapat membuat siswa-siswi SMAN 2 Pasarwajo memahami bahaya bullying, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkoba.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah kami baru selesai menggelar penyuluhan hukum di sekolah. Adapun materi yang saya bawakan tadi yaitu tentang bahaya bullying, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkoba,” katanya.

Apalagi saat ini perundungan anak, kekerasan seksual dan narkoba seringkali terjadi di lingkungan sekolah. Sehingga diharapkan, sosialisasi tersebut dapat mencegah  siswa melakukan kejahatan seperti membullying sesama teman, melalukan kekerasan seksual dan mengkonsumsi narkoba.

“Dengan adanya penyuluhan hukum itu diharapkan agar siswa dapat memahami perilaku tentang kenakalan remaja seperti mencegah terjadinya tawuran, membullying sesama teman, melalukan kekerasan seksual dan mengkonsumsi narkoba,” ungkapnya.

Selain kepada siswa, lhsanuddin juga meminta kepada seluruh dewan guru  agar tidak melakukan kegiatan yang berbaur kekerasan terhadap siswanya, baik itu kekerasan secara verbal, fisik atau sosial yang terjadi terhadap individu maupun kelompok.

Kepala SMAN 2 Pasarwajo La Mbanguna, S.Pd., M.M mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa KKA Tematik UM Buton. Ia juga menyampaikan terimakasih karena telah berkesempatan memberikan penyuluhan hukum di SMAN 2 Pasarwajo.

“Saya ucapkan terimakasih kepada kalian semua yang telah melakukan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi yang ada di sekolah ini,” tuturnya.

La Mbanguna berharap dengan adanya penyuluhan hukum tersebut dapat mengubah sikap dan perbuatan siswa-siswi SMAN 2 Pasarwajo yang menjurus ke arah perundungan, kekerasan seksual dan narkoba.

Sementara itu, DPL Desa Dongkala Wa Ode Adriani Hasan, S.E., M.Acc menyampaikan perundungan anak, kekerasan seksual dan bahaya mengkonsumsi narkoba dapat dicegah dengan berbagai macam cara, salah satunya adalah melakukan penyuluhan hukum di sekolah.

“Salah satunya adalah dari apa yang telah disosialisasikan oleh mahasiswa KKA di SMAN 2 Pasarwajo. Kita berikan pemahaman kepada siswa-siswi agar mereka tidak lagi melakukan kekerasan. Intinya mulai dari kecil sudah harus diajarkan tentang toleransi, persaudaraan dan kesatuan,” tandasnya.

Pos terkait