KPU Buton Gelar Rakor Persiapan Pencalonan Bupati Buton

Ketua KPU Buton, Rahmatia didampingi salah satu komisioner dalam kegiatan Rakor Persiapan Pencalonan Bupati Buton.

NARASITIME.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menggelar rapat koordinasi bersama unsur pimpinan partai politik dan instansi terkait pencalonan.

Berlangsung di Aula SMKN 2 Pasarwajo, Kamis (08/8/2024), Rakor ini berkaitan dengan persiapan Tahapan Pendaftaran Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2024.

Ketua KPU Buton Rahmatia mengatakan tujuannya mengadakan Rakor ini adalah untuk menyampaikan informasi maupun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta kontestan dalam menghadapi Pilkada Buton pada 27 November 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Kami perlu mensosialisasikan Peraturan KPU dalam hal ini yang membatasi semua gerak-gerik peserta yang akan menjadi kontestan dalam Pilkada Buton,” katanya.

Kata dia, dalam Rakor kali ini pihaknya kembali menghadirkan empat narasumber, yaitu dari pihak Polres Buton berkaitan dengan SKCK, pihak Dinas Pendidikan berkaitan dengan keabsahan ijazah, pihak Bawaslu Buton berkaitan dengan pelanggaran dan pihak Pengadilan berkaitan dengan surat keterangan tidak pernah terpidana maupun pernah terpidana atau tidak terlilit hutang piutang.

“Ke empat narasumber ini yang akan memberikan informasi kepada para peserta dalam Rakor hari ini,” ujarnya.

“Dan rapat hari ini sebenarnya kami undang ketua, sekretaris dan LO karena ketiganya ini adalah elemen yang penting dalam setiap partai ketika mendaftarkan pasangan calonnya,” tambahnya.

“Makanya kami mengundang mereka untuk nantinya dapat mensosialisasikan supaya para calon-calon kita ini tidak salah menafsirkan dari regulasi yang ada,” sambungnya.

Rahmatia berharap dengan adanya koordinasi ini akan memudahkan dan memperlancar proses pencalonan sehingga dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun, tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024:

  1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24–26 Agustus 2024
  2. Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 27–29 Agustus 2024
  3. Pemeriksaan Kesehatan tanggal 27 Agustus – 2 September 2024
  4. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal 29 Agustus – 4 September 2024
  5. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal 5–6 September 2024
  6. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti tanggal 6–8 September 2024
  7. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti tanggal 6–14 September 2024
  8. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal 13–14 September 2024
  9. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon tanggal 15–18 September 2024
  10. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon tanggal 15–21 September 2024
  11. Penetapan Pasangan Calon tanggal 22 September 2024
  12. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon tanggal 23 September 2024

Sedangkan, dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas:

  1. salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  2. salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati Karanganyar;
  3. surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model.

Pos terkait