Kades Wasampela La Karudini Sebut Musda Ke-ll APDESI Tidak Sah karena Tak Penuhi Kuorum

NARASITIME.com – Kepala Desa (Kades) Wasampela, La Karudini menyebut terpilihnya Suharman, ST sebagai Ketua DPC APDESI Buton dianggap tidak sah.

Pasalnya, Musda Ke-ll APDESI yang dilaksanakan di Hotel Mira, Kota Baubau, pada Sabtu lalu (11/1) itu hanya dihadiri 34 kepala desa.

“Tidak sah, karena Musda APDESI pada hari Sabtu lalu hanya dihadiri 34 kepala desa,” ungkap La Karudini kepada media Narasitimem.com, Senin (13/1/2025).

Bacaan Lainnya

Jumlah tersebut (34 kades -red), lanjut La Karudini tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota APDESI Buton sebanyak 83 anggota.

Kades tiga periode ini menambahkan, selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan para kepala desa se-Kabupaten Buton guna membatalkan hasil Musda APDESI yang digelar dua hari lalu di Kota Baubau.

Diberitakan, Kepala Desa (Kades) Barangka, Suharman, ST terpilih kembali sebagai Ketua DPC APDESI Kabupaten Buton.

Suharman terpilih karena berhasil memperoleh suara terbanyak dalam Musyawarah Daerah (Musda) Ke-Il yang dilaksanakan di Hotel Mira, Kota Baubau, Sabtu (11/1/2025).

Usai menggelar Musda, Ketua DPC APDESI Buton terpilih Suharman mengatakan bahwa selanjutnya pihaknya akan membentuk kepengurusan DPC APDESI yang baru.

Selanjutnya, lanjut Suharman para Korcam akan melaksanakan musyawarah untuk menyegarkan kembali para pengurusnya di tingkat kecamatan.

“Selanjutnya saya akan membentuk kepengurusan DPC APDESI yang baru dan para Korcam akan melakukan musyawarah di tingkat kecamatan untuk menyegarkan kembali pengurus di kecamatan masing-masing,” ungkapnya.

Suharman menambahkan, pelantikan pengurus DPC APDESI Buton direncanakan dilaksanakan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buton terpilih.

Sebelumnya, DPC APDESI Buton menggelar Musda Ke-Il di Hotel Mira, Kota Baubau, Sabtu (11/1/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA ini dihadiri oleh 34 kepala desa dari 83 desa se-Kabupaten Buton. Ada beberapa desa yang dijabat oleh Pj Kades sehingga mereka tidak diwajibkan hadir dan ada pula beberapa Kades minta izin, namun mereka akan mengikuti hasil Musda tersebut.

Setelah menyampaikan LPJ Pengurus DPC APDESI sebelumnya, selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pembacaan dan pembahasan tata tertib dalam AD/ART APDESI sehingga anggota forum memahami aturan main dalam organisasi tersebut.

Dalam Musda ini semua Kades yang hadir menyepakati susunan dewan pembina dan dewan penasehat dari beberapa unsur Forkopimda sesuai dengan AD/ART APDESI secara nasional. Semua anggota wajib hukumnya mentaati aturan main dalam AD/ART berdasarkan hasil Munas IV Tahun 2021 di Jakarta.

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pengusulan nama calon Ketua APDESI, yaitu Kades Barangka Suharman, ST, yang diusung oleh Kecamatan Kapuntori dan Siotapina, Kades Banabungi La Ode Mursalim Patu diusung oleh Kecamatan Pasarwajo dan Wabula, Kades Lasembangi Sabaparta diusung oleh Kecamatan Lasalimu, Lasalimu Selatan dan Wolowa.

Dari hasil perolehan suara, Suharman, ST yang merupakan Ketua APDESI Buton sebelumnya memperoleh 17 suara, Kades Lasembangi Sabaparta memperoleh 9 suara dan Kades Banabungi La Ode Mursalim Patu memperoleh 8 suara.

Pos terkait