ICMI Muda Sultra Dukung ASR Benahi Aset Pemprov: Jangan Ada Kekayaan Daerah Tak Bertuan

NARASITIME.com, Kendari — Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Muda Sulawesi Tenggara mendukung langkah Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka atau ASR dalam menata dan menertibkan aset milik pemerintah provinsi.

Ketua Umum ICMI Muda Sulawesi Tenggara, Dr. Rami Musrady Zaini, S.E., M.E., mengatakan penertiban aset bukan sekadar pekerjaan administratif. Menurut dia, langkah tersebut berkaitan dengan upaya menyelamatkan kekayaan daerah agar memiliki status hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Saya mendukung langkah Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan penataan aset. Ini bukan sekadar urusan mencatat barang milik pemerintah, tetapi bagaimana memastikan seluruh aset daerah memiliki status hukum yang jelas, tercatat dengan baik, aman dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” kata Rami, dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis (03/9/2026).

Bacaan Lainnya

Rami menilai aset pemerintah merupakan kekayaan publik yang harus dikelola secara tertib dan akuntabel. Karena itu, dia meminta tidak ada aset daerah yang status kepemilikannya tidak jelas, dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum, ataupun dibiarkan tidak produktif.

“Aset pemerintah adalah kekayaan publik. Karena itu tidak boleh ada aset pemerintah yang statusnya tidak jelas, dikuasai pihak lain tanpa dasar yang sah, atau tidak produktif. Semua harus ditertibkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Menurut Rami, penataan aset juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan. Kepastian status aset, kata dia, berkaitan dengan aspek hukum, akuntabilitas keuangan daerah, serta peluang pemanfaatan aset untuk mendukung perekonomian daerah.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang melakukan pendataan ulang, menyelesaikan persoalan hukum, dan mendorong sertifikasi aset daerah secara bertahap. Langkah tersebut sebelumnya disampaikan Gubernur ASR dalam rapat paripurna DPRD Sultra.

Rami mengatakan keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses penyelamatan aset perlu diarahkan untuk memberikan pengamanan dan kepastian hukum. Penyelesaian persoalan aset, menurut dia, tidak cukup hanya dengan penindakan ketika masalah telah terjadi.

“Kalau ada aset yang bermasalah secara hukum, tentu harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Tetapi yang jauh lebih penting adalah membangun sistem agar persoalan serupa tidak terus berulang,” kata Rami.

Dorong Aset Jadi Sumber PAD

Setelah proses inventarisasi dan pengamanan dilakukan, Rami mendorong pemerintah daerah menyusun strategi pemanfaatan aset yang selama ini belum produktif.

Menurut dia, aset milik pemerintah dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik, meningkatkan pelayanan masyarakat, atau dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

“Yang penting pemanfaatannya tetap sesuai regulasi dan kepentingan publik,” ujarnya.

Rami menilai optimalisasi aset dapat menjadi salah satu cara pemerintah daerah meningkatkan nilai ekonomi kekayaan yang dimiliki. Namun, menurut dia, langkah tersebut harus didahului dengan kepastian mengenai status, legalitas, dan penguasaan aset.

Ia juga mengatakan pengelolaan aset yang tertib dan transparan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

ICMI Muda Sulawesi Tenggara, kata Rami, akan memberikan dukungan terhadap kebijakan Gubernur ASR yang dinilai berorientasi pada kepentingan publik, transparansi, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Pemprov Sultra pada 2026 menyatakan komitmen melakukan penertiban aset melalui pendataan ulang, penyelesaian sengketa, serta sertifikasi lahan milik pemerintah daerah secara bertahap. Langkah itu dikaitkan dengan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta upaya memperkuat pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel.

BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara sebelumnya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025. Atas laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Pos terkait