Kejari Buton Tangani Sejumlah Kasus Korupsi, Dua Perkara Kabupaten Buton Masuk Penyidikan

Kantor Kejaksaan Negeri Buton.

NARASITIME.com, Buton — Kejaksaan Negeri Buton tengah menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan wilayah Kabupaten Buton. Dua di antaranya telah memasuki tahap penyidikan, yakni dugaan korupsi Gerung Buton Expo dan pembangunan Pasar Sore Ompu di Kelurahan Koholimombono, Kecamatan Pasarwajo.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Sterry Fendy Andih, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut seusai upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di halaman Kantor Kejari Buton, Rabu, 2 September 2026.

Sterry mengatakan penanganan perkara dugaan korupsi di Kejari Buton saat ini berada dalam beberapa tahapan hukum. Enam perkara telah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari. Satu perkara di antaranya telah diputus dan kini masih dalam proses kasasi.

Bacaan Lainnya

Selain perkara yang telah bergulir di persidangan, Kejari Buton juga tengah melakukan penyidikan terhadap dua perkara yang terjadi di Kabupaten Buton. Kedua perkara tersebut masih menunggu pemeriksaan ahli serta penghitungan kerugian keuangan negara.

“Dua perkara masih dalam penyidikan, kita masih menunggu pemeriksaan ahli dan penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Sterry.

Dua perkara tersebut yakni dugaan korupsi Gerung Buton Expo dan dugaan korupsi Pasar Sore Ompu di Kelurahan Koholimombono, Kecamatan Pasarwajo.

Kejari Buton juga sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN Pemerintah Kabupaten Buton tahun anggaran 2024.

Sterry mengatakan proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan pengembalian kerugian keuangan negara belum dapat dilakukan sebelum perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau sudah inkrah baru kita bisa laksanakan sesuai dengan keputusan hakim,” ujarnya.

Enam Perkara Telah Masuk Persidangan

Selain dua perkara yang masih dalam tahap penyidikan, Kejari Buton mencatat enam perkara dugaan korupsi telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.

Salah satunya adalah dugaan korupsi anggaran Paskibraka Kabupaten Buton Tengah tahun 2025. Perkara tersebut telah diputus dengan terdakwa LMJ, oknum kepala bidang di Kesbangpol Buton Tengah, yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Buton Doniel Ferdinand mengatakan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih menempuh upaya kasasi.

Perkara lain berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Biwinapada, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, tahun anggaran 2024. Dua tersangka dalam perkara ini telah dilimpahkan bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Hasil audit menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp572,9 juta.

Kejari Buton juga menangani perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah. Proyek yang dikerjakan pada 2018 menggunakan anggaran APBN Kementerian Perdagangan dengan nilai sekitar Rp5,68 miliar.

Dalam perkara itu, Polda Sulawesi Tenggara sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni MD selaku pejabat pembuat komitmen dan NA sebagai kontraktor pelaksana. Audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.

Adapun perkara lainnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada Inspektorat Kabupaten Buton tahun anggaran 2024. Kejari Buton menetapkan mantan bendahara pengeluaran berinisial KGA sebagai tersangka pada Desember 2025.

Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp412,6 juta. Penyidik menduga terdapat penggunaan bukti perjalanan dinas fiktif, penggunaan kembali surat tugas yang telah dicairkan, serta pembuatan laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan.

Sementara itu, perkara dugaan korupsi Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2020 juga telah ditangani Kejari Buton.

Dalam perkara tersebut, mantan bendahara pengeluaran berinisial SJ ditetapkan sebagai tersangka. Total anggaran program mencapai Rp2,14 miliar dengan realisasi pencairan sekitar Rp1,85 miliar.

Berdasarkan hasil audit, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp714,7 juta.

Kejari Tekankan Keadilan

Di tengah penanganan sejumlah perkara korupsi tersebut, Sterry menegaskan momentum Hari Lahir Kejaksaan harus menjadi pengingat bagi seluruh insan Adhyaksa untuk menjalankan tugas dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Menurut dia, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan rasa keadilan dan sikap sederhana dalam menjalankan tugas.

“Dalam hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia ini, seluruh pegawai Kejaksaan atau insan Adhyaksa benar-benar harus hidup sederhana dan selalu mengedepankan keadilan,” ujar Sterry.

Pos terkait