NARASITIME.com, Buton — Kejaksaan Negeri Buton ikut mengambil bagian dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat melalui program bedah rumah tidak layak huni (RTLH). Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan ke-81, Kejari Buton memberikan tambahan dana stimulan sehingga bantuan bedah rumah yang diterima warga mencapai Rp45 juta per rumah.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan Negeri Buton dengan Pemerintah Kabupaten Buton, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta dukungan dana aspirasi Wakil Ketua Komisi V DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara, Ir. Ridwan Bae.
Penyerahan bantuan kepada lima penerima berlangsung di rumah warga penerima bantuan di kawasan belakang SPBU Pasarwajo, Selasa, 1 September 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Sterry Fendy Andih, mengatakan Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga dapat mengambil bagian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kolaborasi lintas lembaga.
“Yang biasanya Rp20 juta, kami tambahkan Rp25 juta sehingga penerima menerima total Rp45 juta,” kata Sterry.
Menurut dia, tambahan dana tersebut diberikan untuk memperkuat pembiayaan perbaikan rumah sehingga penerima bantuan dapat memperoleh hunian yang lebih layak dan nyaman.

Sterry menegaskan pelaksanaan program harus tepat sasaran. Ia meminta proses pemberian bantuan terus diawasi agar benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
“Program ini dititipkan sama pimpinan, harus bermanfaat buat masyarakat. Jangan sampai keliru yang menerima, yang menerima harus benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Buton dan Ridwan Bae yang telah mendukung pelaksanaan program melalui kolaborasi dan dana aspirasi.
Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra mengatakan bedah rumah merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang terus diperjuangkan pemerintah daerah, termasuk melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Bedah rumah ini menjadi salah satu prioritas kita. Setiap ke pusat kami terus koordinasikan dan Alhamdulillah kita dapat,” kata Alvin.
Menurut Alvin, keberhasilan mendapatkan program tersebut tidak terlepas dari komunikasi dan kerja sama yang dibangun Pemkab Buton dengan berbagai pihak. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus memperluas kolaborasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan Kejaksaan Negeri Buton yang memberikan tambahan dana stimulan dalam program bedah rumah tersebut.

“Ketika rumah ini diperbaiki, harap dijaga rumahnya. Semoga sampai seterusnya bisa digunakan dengan baik,” ujar Alvin kepada penerima bantuan.
Sementara itu, Sterry menjelaskan program bedah rumah tersebut merupakan bagian dari kolaborasi Kejaksaan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta dukungan aspirasi DPR RI melalui Ridwan Bae.
Ia mengatakan dukungan tambahan dari Kejaksaan Negeri Buton bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara diharapkan membuat proses renovasi rumah dapat dilakukan secara lebih optimal.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buton telah memperoleh bantuan penanganan RTLH sebanyak 506 unit. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak.
Pemkab Buton menyatakan akan terus mendorong kerja sama dengan pemerintah pusat, DPR RI, Kejaksaan dan berbagai pihak lain agar jumlah masyarakat penerima manfaat program perumahan dapat terus bertambah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Buton Mararusli Sihaji, Ketua IAD Buton Ny. Lady Sterry A., perwakilan Forkopimda Buton, para kepala OPD, camat, lurah, serta masyarakat calon penerima bantuan.
Bagi Kejaksaan Negeri Buton, keterlibatan dalam program tersebut menjadi salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam momentum HUT Kejaksaan ke-81, dengan mengarahkan dukungan kelembagaan untuk membantu warga memperoleh hunian yang lebih layak.






