“Alasan pelaku mencakup kesalahpahaman keyakinan dan kurangnya pengendalian diri akibat istri merantau”
NARASITIME.com, Buton – Seorang pria berinisial LAH (38 tahun), warga Desa Wolowa Baru, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, menyerahkan diri ke Polres Buton setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan berinisial NSZ (7 tahun), siswa kelas 1 Sekolah Dasar. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/21/II/2026/SPKT/Polres Buton di Pasar Wajo, Polda Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala., S.H., M.H., menjelaskan kejadian terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Walompo, Desa Siontapina, Kecamatan Siontapina. Saat itu, ibu korban didatangi oleh seorang perempuan berinisial D yang menyampaikan melihat korban dipanggil laki-laki dewasa ke rumah kosong.
Setelah ditanya, korban mengaku dicium beberapa kali dan kemaluannya dipegang dari luar pakaian. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku tengah menggembala kambing ketika melihat korban melintas. Memanfaatkan situasi sepi, ia memanggil, memeluk, mencium pipi korban, serta meraba bagian kemaluannya.

Pelaku mengaku ada dua faktor yang mendorong perbuatannya. Pertama, kesalahpahaman terhadap pesan almarhum neneknya yang dinyatakannya sebagai “untuk mendapatkan anak perempuan harus menyayangi anak perempuan”, padahal seluruh anaknya berjenis kelamin laki-laki. Kedua, karena istrinya telah lama merantau ke Papua sehingga ia mengaku tidak memiliki tempat untuk menyalurkan hasrat seksual.
LAH memilih menyerahkan diri demi keselamatan dirinya sendiri di tengah situasi yang berkembang di masyarakat. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan dijadwalkan menggelar gelar perkara pada Jumat (27/2/2026) untuk menetapkan status hukumnya.





