Demo Soal Penghentian Joget, Wakapolres Buton: Kapolres Hanya Mengimbau, Bukan Melarang

Wakapolres Buton, Kompol Tiswan bersama para Kasat dan Koalisi Pemuda Bersama Owner Sound System.

NARASITIME com –  Kapolres Buton melalui Wakapolres Kompol Tiswan SH.,MH akhirnya memberikan pernyataan terkait Surat Kapolres Buton Nomor B/208/Vlll/2023 tentang Imbauan Peniadaan dan Penghentian Kegiatan Joget di Wilayah Hukumnya.

Dalam keterangannya itu, Kompol Tiswan mengatakan bahwa surat imbauan Kapolres Buton yang dikeluarkan pada tanggal 26 Agustus 2023 sifatnya hanyalah himbauan dan ajakan kepada masyarakat di wilayah hukumnya.

“Itu sifatnya hanyalah imbauan, tapi kalaupun nanti masyarakat sudah di imbau masih tetap melaksanakan acara joget ya silahkan. Kita hanya sebatas mengimbau,” ungkap Wakapolres Buton Kompol Tiswan saat menerima masa aksi di Aula  Polres Buton, Kamis (07/9/2023).

Bacaan Lainnya

Menurutnya imbauan tersebut semata-mata dilakukan hanyalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Tidak ada pihak kepolisian memaksakan kehendak melainkan demi keamanan dan keselamatan di wilayah hukumnya.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi pihak kepolisian, tindak pidana yang terjadi di Polres Buton pada awal Januari hingga Agustus 2023 sudah mencapai 20 kasus yang disebabkan oleh acara joget.

“Jadi semua pemicu tindak pidana pemicunya itu penyebabnya terjadi di acara joget. Mendasari itu, dibuatlah imbauan, berdasarkan analisa dan evaluasi beberapa bulan terakhir ini. Jadi jangan dipermasalahkan itu imbauan karena kita mengimbau demi keamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.

Meski demikian, lanjut Kompol Tiswan pihak kepolisian hanyalah sebatas melakukan pengamanan di dalam masyarakat. Pihaknya juga sudah memberikan penjelasan kepada polsek-polsek jajaran jika ada acara joget agar dilakukan pengamanan di masing-masing kecamatan sampai selesai.

“Saya sudah sampaikan kepada polsek-polsek jajaran untuk melakukan pengamanan kegiatan di masing-masing kecamatan sampai acara itu benar-benar selesai. Ada batasan waktunya dan itu sudah ada surat penyataan dari pengusaha sound system bahwa izin joget hanya sampai dengan jam 12 malam,” jelasnya.

“Pada prinsipnya Polres Buton tidak pernah mengeluarkan izin untuk joget-joget, kita hanya mengimbau berdasarkan analisa kajian. Namun, jika masyarakat memaksakan dan itu saya sudah sampaikan kepada seluruh kapolsek jangan ada benturan,” sambungnya.

Selanjutnya, Kompol Tiswan menegaskan kepada polsek-polsek jajaran agar tetap melaksanakan pengamanan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat seperti acara pesta kampung, pesta joget maupun acara-acara lainya. Namun, jika dalam pelaksanaannya terjadi tindak pidana maka yang akan diproses adalah mereka yang melakukan kekacauan, bukan tuan rumah dan pemilik sound system.

“Jika nanti terjadi tindak pidana dalam acara joget itu maka yang bertanggungjawab ya kita akan lihat siapa pelakunya, korbannya siapa itulah yang kita proses. Seperti itu, jadi siapa yang melakukan kekacauan ya itu yang akan kita proses, bukan pemilik acara maupun pemilik sound system,” ungkapnya.

“Saya sudah sampaikan kepada para kapolsek untuk melakukan pengamanan. Tapi kami tetap pada kesepakatan bahwa polisi tidak akan mengeluarkan izin joget. Namun, jika ada acara dalam masyarakat maka kami dari kepolisian akan melakukan pengamanan,” tandasnya.

Sebelumnya, Koalisi Pemuda bersama Owner Sound System menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Mako Polres Buton, Kamis (07/9/2023).

Dalam aksinya, mereka menuntut  Surat Kapolres Buton Nomor B/208/Vlll/2023 tentang Imbauan Peniadaan dan Penghentian Kegiatan Joget di Wilayah Hukumnya agar segera di cabut.

Masa aksi juga meminta Kapolres Buton agar membatalkan kesepakatan bersama yang dibuat oleh polsek-polsek jajaran, bersama camat, kades dan lurah tentang larangan kegiatan joget di wilayah hukum Polres Buton.

Pos terkait