NARASITIME.com, Buton — Pemerintah Kabupaten Buton mulai mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen penting untuk mengarahkan pembangunan daerah secara lebih terencana. Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, S.H. membuka Focus Group Discussion (FGD) Bantuan Teknis Penyusunan Materi Teknis, Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR, serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kabupaten Buton.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bupati Buton, Kompleks Perkantoran Takawa, Pasarwajo, Senin, 28 September 2026. Forum ini menjadi bagian dari dukungan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Bupati Alvin mengatakan penyusunan RDTR memiliki arti penting karena dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menentukan arah pemanfaatan ruang dan pembangunan di daerah.
Menurut dia, pembangunan tidak cukup hanya berbicara mengenai program dan anggaran. Setiap rencana pembangunan harus memiliki arah tata ruang yang jelas agar pemanfaatan wilayah dapat berlangsung secara tertib, terukur dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“RDTR ini sangat penting bagi Kabupaten Buton karena kita ingin pembangunan ke depan memiliki arah yang jelas. Kita tidak ingin pembangunan berjalan tanpa perencanaan tata ruang yang baik,” kata Alvin dalam sambutannya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan dukungan teknis dalam proses penyusunan RDTR Kabupaten Buton. Menurut Alvin, kehadiran tim teknis di Buton menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat perencanaan pembangunan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan perhatian dan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Buton. Kehadiran tim di Buton tentu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dokumen ini,” ujarnya.
Alvin berharap proses penyusunan materi teknis, Ranperkada dan KLHS RDTR dapat dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi serta potensi wilayah Kabupaten Buton.
Ia menekankan agar dokumen yang disusun tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan dan mengarahkan pembangunan.
“Yang kita harapkan bukan hanya dokumennya selesai, tetapi dokumen ini nantinya bisa digunakan dan memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat,” katanya.

Menurut Alvin, karakteristik wilayah Kabupaten Buton dengan berbagai potensi sumber daya alam, kawasan permukiman, pertanian, perikanan, pariwisata serta sektor ekonomi lainnya membutuhkan pengaturan ruang yang terintegrasi.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RDTR dapat melihat kebutuhan daerah secara menyeluruh sehingga kebijakan tata ruang yang dihasilkan mampu menjawab perkembangan Kabupaten Buton ke depan.
“Kita memiliki banyak potensi yang harus dikelola dengan baik. Karena itu, tata ruang harus mampu menjadi pedoman agar potensi tersebut dapat dikembangkan tanpa mengabaikan kepentingan lingkungan dan kebutuhan masyarakat,” tutur Alvin.
Bupati juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan. Menurut dia, perencanaan ruang harus mampu memastikan pembangunan tetap berjalan sekaligus menjaga kawasan yang memiliki nilai ekologis dan sosial.
“Pembangunan tentu harus kita dorong, tetapi lingkungan juga harus menjadi perhatian. Kita ingin pertumbuhan daerah berjalan dengan tetap menjaga keberlanjutan,” katanya.

Selain itu, Alvin berharap dokumen RDTR nantinya dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha mengenai arah pemanfaatan ruang di Kabupaten Buton.
Kepastian tata ruang, kata dia, menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan iklim pembangunan yang lebih terarah serta membuka peluang pengembangan investasi sesuai dengan karakteristik dan peruntukan wilayah.
“Kita ingin ada kepastian. Masyarakat tahu ruang yang dapat dimanfaatkan, pemerintah memiliki pedoman dalam membangun, dan dunia usaha juga memiliki kejelasan dalam melihat peluang pengembangan usaha di daerah,” ujarnya.
Ia juga meminta perangkat daerah terkait untuk mengikuti seluruh tahapan penyusunan RDTR secara serius. Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar dokumen yang dihasilkan tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kita harus membangun sinergi. Jangan sampai masing-masing bekerja sendiri. Semua harus memiliki pemahaman yang sama terhadap arah tata ruang Kabupaten Buton,” kata Alvin.
Ia berharap dukungan teknis dari Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat proses penyusunan hingga dokumen tersebut dapat memperoleh penerimaan dan dukungan dari pemerintah pusat.

“Semoga seluruh proses ini berjalan lancar, dokumennya dapat diselesaikan dengan baik dan diterima oleh Kementerian ATR/BPN. Yang paling penting, hasil akhirnya harus memberikan manfaat bagi Kabupaten Buton,” ujar Alvin.
Melalui FGD tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton bersama Kementerian ATR/BPN dan pihak terkait membahas berbagai materi yang diperlukan dalam penyusunan RDTR, termasuk materi teknis, Ranperkada dan KLHS.
Pemerintah Kabupaten Buton berharap penyusunan RDTR tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi menjadi salah satu fondasi dalam mengarahkan pembangunan daerah agar lebih tertib, terukur, berkelanjutan dan mampu membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.





