NARASITIME.com, Buton — Tim URC Satu Reskrim Polres Buton bersama personel Polsek Sampuabalo menangkap seorang pria bernama Muskito yang diduga melakukan penikaman terhadap La Rahim dalam sebuah acara joget di Desa Labuandiri, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Karya Jaya, Kecamatan Siotapina. Tim gabungan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala dan didampingi Kapolsek Sampuabalo Ipda Syahrir.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan mengenai dugaan penganiayaan berat yang terjadi di lokasi acara hiburan tersebut.
“Tim gabungan Unit URC Satu Reskrim Polres Buton dan personel Polsek Sampuabalo melakukan pencarian terhadap terduga pelaku,” kata Sunarton dalam keterangannya yang diterima Narasitime.com, Rabu malam, 30 September 2026.
Menurut Sunarton, polisi melakukan pendekatan kepada sejumlah tokoh pemuda di Desa Karya Jaya untuk membantu menemukan keberadaan terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar satu jam kemudian, Muskito akhirnya kooperatif dan menyerahkan diri kepada polisi.
Peristiwa penikaman itu terjadi sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah acara joget di Desa Labuandiri. Saat itu terjadi perselisihan di antara sejumlah pemuda.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, pelapor yang sedang mencari anaknya di lokasi acara melihat korban La Rahim terlibat perselisihan dengan beberapa orang. Ketika pelapor berusaha melerai, Muskito disebut datang dari arah belakang dan menusuk korban.
“Setelah melakukan penusukan, terduga pelaku langsung berjalan menjauh dari lokasi,” ujar Sunarton.
Korban kemudian dibawa ke puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD Kota Baubau. Polisi menyebut korban mengalami luka robek pada bagian perut yang cukup serius.
Dalam pemeriksaan awal, kata Sunarton, Muskito memberikan versi kronologi dari sudut pandangnya. Ia mengaku berada di sekitar lokasi ketika terjadi keributan antara kelompok pemuda Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, dan kelompok pemuda Desa Labuandiri, Kecamatan Siotapina.
Muskito mengaku bersama temannya berusaha melerai keributan tersebut. Namun, menurut keterangannya kepada polisi, ia justru mendapat beberapa pukulan hingga terjatuh.
“Saat terjatuh, pelaku mengaku melihat sebilah senjata tajam jenis badik di jalan. Dalam keadaan emosi, pelaku kemudian mengambil badik tersebut dan menusuk salah seorang pemuda yang terlibat dalam keributan,” kata Sunarton.
Usai kejadian, Muskito meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya di Desa Karya Jaya.
Polisi kemudian mengamankan Muskito beserta sebilah badik yang diduga digunakan dalam penikaman. Barang bukti dan terduga pelaku kini diamankan di Sat Reskrim Polres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sunarton mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk mengungkap secara utuh penyebab keributan yang berujung pada penikaman.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IX/2026/SPKT/Polsek Sampuabalo/Polres Buton di Pasarwajo/Polda Sulawesi Tenggara.





