YY dan JRN Jadi Tersangka, Bareskrim Usut Dugaan Keterangan Palsu dalam Sengketa Saham PT BBDM

NARASITIME.com, Jakarta — Sengketa kepemilikan 1.000 saham PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan dua orang, berinisial YY dan JRN, sebagai tersangka dalam perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Dittipidter Bareskrim pada 7 September 2026. Pemberitahuan penetapan tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Dalam surat pemberitahuan itu, penyidik menyebut YY dan JRN disangkakan melanggar Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Bacaan Lainnya

Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti. Sebelumnya, perkara tersebut telah dibahas dalam gelar perkara pada 3 September 2026.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 30 September 2025 dengan Nomor LP/B/480/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik yang disebut terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Pelapor dalam perkara tersebut adalah Dian Farizka, kuasa hukum Iis Elianti.

Sengketa Berpusat pada 1.000 Saham

Pokok perkara berada pada kepemilikan 1.000 lembar saham PT BBDM yang sebelumnya tercatat atas nama Iis Elianti.

Iis disebut membantah pernah menjual saham tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah menandatangani Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang menjadi salah satu dasar perubahan kepemilikan saham.

Dalam dokumen dan keterangan mengenai perkara tersebut, 1.000 saham itu kemudian tercatat beralih dengan rincian 999 saham kepada JRN dan satu saham kepada Mintaredja Siantar.

Perbedaan klaim mengenai transaksi tersebut kemudian berkembang menjadi perkara pidana yang ditangani Bareskrim.

Dalam penyidikan ini, persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang berhak atas saham. Penyidik mengusut dugaan adanya keterangan palsu yang ditempatkan dalam akta autentik serta pihak yang diduga bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Akta Perusahaan Turut Dipersoalkan

Sejumlah dokumen korporasi PT BBDM turut menjadi bagian dari perkara. Di antaranya Akta Nomor 6 dan Akta Nomor 7 tertanggal 17 April 2017 yang dibuat di hadapan notaris di Surabaya.

Akta-akta tersebut berkaitan dengan perubahan dan pencatatan kepemilikan dalam struktur perusahaan yang kemudian dipersoalkan dalam laporan kepada Bareskrim.

Sengketa tersebut memiliki dua versi yang berlawanan.

Pihak Iis Elianti menyatakan tidak pernah menjual 1.000 sahamnya kepada JRN dan Mintaredja. Pihak Iis juga mempersoalkan dokumen RUPS dan akta yang menjadi dasar perubahan kepemilikan saham tersebut.

Sementara itu, pihak PT BBDM menyatakan transaksi 1.000 saham tersebut memang terjadi. Melalui kuasa hukumnya, perusahaan menyebut saham Iis telah dijual pada 15 Mei 2012, dengan 999 saham kepada JRN dan satu saham kepada Mintaredja.

Pihak perusahaan menyatakan transaksi itu didukung perjanjian jual beli saham, bukti pembayaran senilai Rp5 miliar, dokumen RUPS, serta akta perubahan perusahaan.

Perbedaan keterangan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan Bareskrim.

Rangkaian Kepemilikan Saham

Dalam versi yang disampaikan kuasa hukum PT BBDM, JRN kemudian memperoleh tambahan 1.000 saham milik almarhum Hendarmin Siantar melalui proses waris. Dengan demikian, kepemilikan saham JRN disebut mencapai 1.999 lembar.

Pada 2017, menurut pihak perusahaan, JRN menjual 1.998 saham kepada YY, sedangkan satu saham tetap atas nama JRN.

Transaksi tersebut kemudian dituangkan dalam akta perusahaan.

Rangkaian transaksi inilah yang kemudian membuat YY dan JRN berada di tengah perkara pidana yang kini memasuki tahap penetapan tersangka.

Sengketa Saham Merembet ke IUP

Persoalan kepemilikan saham kemudian berkembang ke ranah lain. Pada 2026 muncul polemik mengenai pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BBDM.

Pihak PT BBDM menyatakan perkara pidana yang dilaporkan berkaitan dengan sengketa 1.000 saham. Namun, menurut pihak perusahaan, perkembangan perkara tersebut kemudian berdampak terhadap IUP dan kegiatan usaha pertambangan.

Pihak lain, termasuk PT Mitra Karya Utamaraya (MKU), turut mempersoalkan dampak pembekuan tersebut melalui mekanisme praperadilan.

MKU menyatakan tidak berstatus sebagai pelapor, terlapor maupun tersangka dalam perkara pidana tersebut. Namun perusahaan itu menyatakan memiliki kepentingan terhadap pengelolaan usaha pertambangan yang terdampak polemik.

PT BBDM sendiri membantah anggapan bahwa perusahaan berada dalam status quo. Perusahaan juga menyatakan tidak terdapat putusan pengadilan yang memerintahkan penghentian kegiatan usaha perusahaan.

Dengan demikian, perkara yang berawal dari perselisihan 1.000 saham kini bersinggungan dengan dokumen korporasi, struktur kepemilikan perusahaan, serta keberlangsungan kegiatan usaha pertambangan PT BBDM.

Tersangka Akan Diperiksa

Setelah menetapkan YY dan JRN sebagai tersangka, penyidik Bareskrim akan memanggil dan memeriksa keduanya. Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap berkas dan alat bukti dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap tersangka menjadi salah satu agenda lanjutan penyidikan setelah penetapan status hukum keduanya.

Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa YY dan JRN bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini pada pokoknya merupakan perkara pidana mengenai dugaan keterangan palsu dalam akta autentik yang berakar dari sengketa kepemilikan 1.000 saham PT BBDM. Adapun polemik mengenai IUP dan kegiatan pertambangan merupakan persoalan yang berkembang seiring sengketa kepemilikan dan tata kelola perusahaan tersebut.

Pos terkait