NARASITIME.com, Buton – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton memusnahkan barang bukti dari 29 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi penanda komitmen kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga tahap akhir pelaksanaan putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., dan disaksikan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait. Hadir dalam kegiatan itu Bupati Buton Selatan H. Muhammad Adios, Bupati Buton yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Nanang Lakaungge, Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha, Ketua DPRD Buton Selatan Dodi Hasri, perwakilan DPRD Buton, Pengadilan Negeri Pasarwajo, Pengadilan Agama Pasarwajo, serta jajaran organisasi perangkat daerah dan Kejaksaan Negeri Buton.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Total terdapat 29 perkara dengan rincian 50 lembar pakaian dari 18 perkara, 13 bilah senjata tajam dari 11 perkara, narkotika jenis sabu seberat 2,47 gram dari tiga perkara, serta 47 barang bukti lainnya dari enam perkara.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Sterry Fendy Andih, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seluruh barang bukti yang berdasarkan amar putusan harus dimusnahkan wajib dieksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti bukan hanya pelaksanaan amar putusan pengadilan, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Sterry.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan sengaja dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan fungsi eksekusi.
Sterry menegaskan Kejaksaan Negeri Buton akan terus menjalankan fungsi penuntutan dan eksekusi secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kepastian hukum dan rasa keadilan.

“Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat terus terjalin sehingga penegakan hukum di wilayah Kabupaten Buton dapat berjalan optimal, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Pemusnahan barang bukti itu menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 yang diperingati setiap 22 Juli. Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Buton menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap perkara pidana tidak hanya selesai pada tahap persidangan, tetapi juga dituntaskan melalui pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





