NARASITIME.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan PT Mitra Karya Utamaraya (PT MKU) tidak dapat diterima. Putusan itu sekaligus menguatkan langkah penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri terkait pemblokiran status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral milik PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM).
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal dalam sidang praperadilan Nomor 90/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel pada Selasa (21/7/2026).
Permohonan praperadilan diajukan PT MKU melalui Direktur Utamanya, Herman Kasem, yang diwakili tim kuasa hukum dari YAR Law Firm. Gugatan ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri cq Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri atas permohonan pembekuan status IUP PT BBDM yang disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui surat tertanggal 26 Maret 2026.
Dalam permohonannya, PT MKU menilai tindakan penyidik tersebut tidak sah karena dianggap bertentangan dengan asas keperluan dan proporsionalitas. Perusahaan juga mengklaim memiliki hak eksklusif pengelolaan tambang berdasarkan putusan homologasi hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga Makassar.
Namun, hakim berpendapat eksepsi yang diajukan pihak Termohon memiliki dasar hukum yang kuat. Karena eksepsi dikabulkan, pokok permohonan praperadilan tidak lagi dipertimbangkan.
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan eksepsi Termohon dan menyatakan permohonan praperadilan PT MKU tidak dapat diterima. Pengadilan juga menetapkan biaya perkara nihil.
Putusan tersebut membuat upaya hukum PT MKU untuk menggugat langkah Bareskrim Polri tidak berlanjut. Dengan demikian, pemblokiran status IUP PT BBDM tetap berlaku.
Direktur Utama PT BBDM, Umar Samiun, menyambut putusan tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang dinilainya mulai mengungkap duduk perkara sebenarnya.
Menurut Umar Samiun, kesepakatan homologasi yang dilakukan Yory bersama PT MKU tidak memiliki dasar hukum karena Yory dinilai tidak mempunyai legal standing untuk mewakili PT BBDM dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga Makassar.
“Pelan atau lambat, kecurangan-kecurangan yang dilakukan Yory Cs dalam proses kepailitan ini akan terungkap sepenuhnya,” kata Umar Samiun.
Ia juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang dinilainya cermat menangani perkara tersebut. Umar meyakini proses hukum pada akhirnya akan membuka seluruh fakta yang selama ini dipersoalkan.
“Hari ini penegak hukum di Indonesia sangat jeli melihat situasi dan duduk perkara hukum yang sebenarnya terjadi. Sepandai-pandainya menyembunyikan sesuatu, pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya,” tutup Umar Samiun.





