Jurnalis tvOne Diduga Dianiaya di Kantor Polisi, AJI-IJTI-KKJ Desak Kapolda Sultra Usut Tuntas

NARASITIME.com, Kendari — Sejumlah organisasi jurnalis mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap Jamil, kontributor tvOne, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, Rabu malam, 7 Oktober 2026.

Desakan itu disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra dalam aksi damai di depan Markas Polda Sultra, Jumat, 9 Oktober 2026.

Mereka mengecam dugaan intimidasi, kekerasan fisik, pengambilan paksa telepon seluler, hingga penghalangan kerja jurnalistik yang dialami Jamil ketika meliput kasus narkoba di Polres Baubau.

Bacaan Lainnya

Ketua AJI Kendari Nursadah mengatakan tindakan terhadap Jamil tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan internal kepolisian. Menurut dia, dugaan pengambilan alat kerja dan pemaksaan penghapusan rekaman merupakan persoalan serius yang menyangkut kemerdekaan pers.

“Menekan, menghambat, atau menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers,” kata Nursadah dalam orasinya.

Menurut Nursadah, telepon seluler merupakan salah satu alat kerja jurnalis. Karena itu, tindakan merampas alat tersebut dan memaksa wartawan menghapus dokumentasi, terlebih jika disertai kekerasan fisik, tidak dapat dibenarkan.

Ia merujuk Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

AJI Kendari juga mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers.

AJI meminta dugaan kekerasan terhadap Jamil diperiksa secara menyeluruh, baik melalui mekanisme internal kepolisian maupun jalur hukum pidana.

Sekretaris IJTI Sultra Muktarudin Mukhtaruddin mengatakan kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi dalam berbagai bentuk di Sulawesi Tenggara. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi ancaman terhadap kebebasan pers.

“Kekerasan terhadap jurnalis masih kerap terjadi, mulai dari kekerasan fisik, teror hingga intimidasi. Kami meminta aparat kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Koordinator KKJ Sultra Fadli Aksar meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian.

“Kami mengecam keras intimidasi dan kekerasan terhadap teman kami, Jamil, kontributor tvOne. Kami mendesak Kapolda dan Kapolres Baubau mengusut tuntas kasus ini,” kata Fadli.

AJI, IJTI, dan KKJ Sultra juga meminta anggota kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan diproses sesuai hukum. Mereka meminta pemeriksaan Propam berjalan transparan dan tidak berhenti pada pemeriksaan internal.

Polda Sultra Turunkan Tim Propam

Desakan organisasi jurnalis tersebut mendapat respons dari Polda Sultra. Setelah sekitar satu jam berorasi, sejumlah pejabat utama Polda Sultra menemui massa di depan gerbang Mapolda Sultra.

Kabid Propam Polda Sultra Komisaris Besar Erick Budi Santoso mengatakan tim Paminal telah diterjunkan ke Polres Baubau sejak Jumat pagi. Tim tersebut, kata dia, telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

“Tim Paminal dari Polda sudah bertemu dengan Propam Polres Baubau. Semua yang terlibat dalam kasus pemukulan jurnalis ini sementara diperiksa oleh penyidik Propam,” ujar Erick.

Menurut dia, setelah proses pengumpulan keterangan dan alat bukti di Baubau selesai, penanganan kasus akan dibawa ke Polda Sultra.

Erick juga mengatakan kepolisian akan melakukan pemulihan terhadap barang bukti digital apabila terdapat rekaman yang terhapus.

“Kami memastikan, jika ada barang bukti digital yang terhapus, akan direcovery oleh pihak Mabes Polri,” katanya.

Kabid Humas Polda Sultra Komisaris Besar Iis Krstianto mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi.

“Ada hal-hal yang belum bisa kami sampaikan, namun kami memastikan keamanan jurnalis dan keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung,” ujar Iis.

Polres Baubau Minta Maaf

Di hari yang sama, Polres Baubau menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang melibatkan anggota Satresnarkoba dengan Jamil.

Permintaan maaf disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Baubau Inspektur Polisi Satu Rino Asnan dalam konferensi pers di Aula Kemitraan Polres Baubau, Jumat, 9 Oktober 2026. Konferensi pers itu turut dihadiri Kasat Resnarkoba Iptu Joni Arani dan perwakilan Seksi Propam Polres Baubau.

“Atas kejadian tersebut Polres Baubau meminta maaf yang sebesar-besarnya atas insiden yang terjadi kepada kedua belah pihak. Kami berharap miss komunikasi ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Rino.

Permintaan maaf itu disampaikan dua hari setelah Jamil mengaku mengalami intimidasi, kekerasan fisik, pengambilan paksa telepon seluler, hingga penyekapan di Kantor Satresnarkoba Polres Baubau.

Meski berharap persoalan diselesaikan secara kekeluargaan, Polres Baubau menyatakan pemeriksaan terhadap personel yang diduga terlibat tetap berjalan.

Rino mengatakan Propam Polres Baubau telah memeriksa personel yang berada di lokasi kejadian.

“Propam Polres Baubau telah memeriksa dan menginterogasi personel yang diduga terlibat dalam kejadian malam itu. Mengenai perkembangan selanjutnya terkait hasil penyelidikan akan disampaikan kepada rekan media,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Baubau Iptu Joni Arani juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Dia mengatakan personel yang diduga terlibat telah diamankan di ruang Propam untuk menjalani pemeriksaan.

“Saya atas nama personel saya, Satresnarkoba, memohon maaf atas permasalahan yang terjadi antara anggota saya dan saudara kita Jamil,” kata Joni.

Joni juga menjelaskan dua perempuan yang berada di ruangan Satresnarkoba saat kejadian merupakan informan kepolisian.

“Untuk kedua perempuan yang ada di ruang Satnarkoba itu merupakan cepu kami,” ujarnya.

Dugaan Penyekapan Masih Diperiksa

Joni mengatakan dugaan penyekapan terhadap Jamil juga menjadi bagian dari pemeriksaan Propam. Namun, kepolisian belum menyimpulkan apakah penyekapan benar terjadi.

“Terkait anggota Satnarkoba yang diduga melakukan penyekapan itu, dari Propam masih melakukan penyidikan. Apakah benar adanya terjadi penyekapan tersebut?” kata Joni.

Dia mengatakan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindakan penyekapan secara paksa maupun pelanggaran lainnya, anggota yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Berawal dari Peliputan Kasus Narkoba

Menurut kronologi yang disampaikan Jamil, peristiwa bermula ketika dia datang ke Polres Baubau untuk melakukan konfirmasi terkait penangkapan tersangka kasus narkoba.

Jamil sebelumnya mencoba menghubungi Kasat Resnarkoba melalui pesan WhatsApp. Karena tidak mendapat balasan, dia kemudian mendatangi Kantor Satresnarkoba untuk mencari pejabat tersebut.

Di dalam ruangan, Jamil mengaku melihat tiga anggota Satresnarkoba dan dua perempuan. Dia juga melihat sebuah botol minuman keras di atas meja.

Jamil kemudian menegur salah satu perempuan yang disebut sedang mengkonsumsi minuman keras. Perdebatan terjadi. Dalam situasi tersebut, Jamil mengeluarkan telepon seluler dan merekam kondisi di dalam ruangan.

Menurut Jamil, salah seorang anggota berinisial BLK kemudian meminta rekaman tersebut dihapus.

“Hapus itu,” kata anggota tersebut, menurut kronologi yang disampaikan Jamil.

Jamil menolak menghapus rekaman. Perdebatan kemudian berlanjut hingga anggota tersebut diduga mendekap dan berusaha merampas telepon selulernya.

Jamil mengaku tubuhnya ditekan ke lantai dan ditindih ketika telepon selulernya dirampas. Akibat kejadian itu, lutut sebelah kirinya mengalami luka lecet.

Jamil juga mengaku sempat ditarik ke salah satu ruangan. Karena merasa terancam, dia berusaha menarik perhatian orang di luar dengan memukul kaca jendela.

Setelah keluar dari ruangan, Jamil mencari telepon selulernya. Dia kemudian melihat perangkat tersebut berada di ruangan unit Buser. Menurut keterangannya, telepon itu ditunjukkan oleh anggota yang sebelumnya diduga merampasnya.

Setelah kejadian, Jamil menjalani visum di RSUD Baubau Palagimata dengan didampingi penyidik Satreskrim Polres Baubau.

Kasus tersebut kini diperiksa Propam Polres Baubau dan tim Paminal Polda Sultra. Organisasi jurnalis meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada permintaan maaf, sementara kepolisian menyatakan akan memproses personel apabila ditemukan pelanggaran.

Pos terkait