Imbauan Kapolres Buton Diubah Menjadi Larangan oleh Kapolsek Wabula

Ilustrasi: Suasana acara joget.

NARASITIME.com –  Kesepakatan bersama antara Kapolsek Wabula, Camat Wabula, Batibung Wabula dan tujuh Kepala Desa se-Kecamatan Wabula tentang Imbauan Kapolres Buton kini menimbulkan polemik di tengah warga masyarakat setempat.

Pasalnya, dalam kesepakatan bersama pada tanggal 29 Agustus 2023 tersebut telah disepakati bahwa untuk acara hiburan joget di Kecamatan Wabula agar ditiadakan dan dihentikan. Selain itu, para kepala desa juga diminta tidak menerbitkan surat rekomendasi untuk mengadakan acara hiburan joget di wilayah masing-masing.

Terkait dengan itu, Kapolsek Wabula IPTU Gustiansyah diduga melakukan pembohongan publik dengan sengaja menakut-nakuti warga masyarakat Kecamatan Wabula dengan mengatasnamakan Kapolres Buton melarang aktivitas kegiatan joget.

Bacaan Lainnya

Padahal sesungguhnya, Kapolres Buton AKBP Rudy Silaen, SH, SIK, Ml.Kom hanya mengeluarkan Surat Imbauan Nomor B/208/Vlll/2023 tentang Peniadaan dan Penghentian Kegiatan Joget di Wilayah Hukumnya, tertanggal 26 Agustus Tahun 2023.

Namun, Surat Imbauan Kapolres Buton tersebut lagi-lagi disalah tafsirkan oleh Kapolsek Wabula dan merubahnya menjadi pelarangan keras. Padahal, Surat Imbauan Kapolres Buton itu sifatnya hanya imbauan bukan pelarangan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Wabula IPTU Gustiansyah bungkam dan tidak memberikan keterangan apa-apa soal larangan aktivitas kegiatan joget di Kecamatan Wabula apakah merupakan perintah langsung dari Kapolres Buton ataukah hal itu merupakan inisiatifnya sendiri?

Tak hanya itu, IPTU Gustiansyah juga bungkam ketika ditanya, apakah saat mengumpulkan para kepala desa se-Kecamatan Wabula pada tanggal 29 Agustus lalu untuk membuat kesepakatan bersama kepala desa berdasarkan surat Imbauan Kapolres Buton untuk melarang aktivitas kegiatan joget merupakan perintah Kapolres ataukah dari inisiatifnya sendiri?

Selain itu, IPTU Gustiansyah lagi-lagi bungkam saat ditanya apakah ada perintah langsung dari Kapolres Buton bahwa acara hiburan joget yang dilarang itu hanya berlaku untuk wilayah hukum Polsek Wabula ataukah berlaku pula untuk seluruh polsek-polsek jajaran Polres Buton? Karena sebelumnya, pada Sabtu (02/9/2023) malam telah terjadi aktivitas joget di salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Pasarwajo.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Wabula, IPTU Gustiansyah belum memberikan keterangan apa-apa. Beberapa kali dihubungi melalui telepon selulernya dan di chat melalui pesan WhatsApp tidak ada tanggapan sama sekali.

Berikut hasil kesepakatan bersama antara Kapolsek Wabula, Camat Wabula, Batibung Wabula dan tujuh Kepala Desa se-Kecamatan Wabula tentang larangan acara hiburan joget pada tanggal 29 Agustus Tahun 2023:

banner 300x250

Pos terkait