Dugaan Penyimpangan Anggaran Pemilu KPU Baubau Masuk Meja Kejaksaan

NARASITIME.com, BAUBAU — Sekretaris Jenderal Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Tenggara, Masfandi, melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Pemilu 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau ke Kejaksaan Negeri Baubau, Rabu (21/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Masfandi meminta kejaksaan menelaah laporan beserta bukti pendukung untuk memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran penyelenggaraan pemilu.

Masfandi mengatakan, pelaporan itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap pengelolaan keuangan negara. Menurut dia, anggaran pemilu harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Bacaan Lainnya

“Pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami sebagai organisasi mahasiswa untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan transparan dan akuntabel. Kami meminta Kejaksaan Negeri Baubau menelaah laporan beserta bukti pendukungnya secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum,” kata Masfandi dalam keterangannya.

Ia menilai pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari dokumen perencanaan anggaran, realisasi belanja, bukti transaksi, hingga laporan pertanggungjawaban. Pemeriksaan juga perlu memastikan kesesuaian antara anggaran yang digunakan dan kegiatan yang dilaksanakan.

Menurut Masfandi, anggaran penyelenggaraan pemilu merupakan bagian penting dari proses demokrasi. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penggunaannya perlu diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Minta Kejaksaan Telusuri Penggunaan Anggaran

PKC PMII Sulawesi Tenggara meminta Kejaksaan Negeri Baubau menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangannya. Masfandi juga mendorong kejaksaan menelusuri kemungkinan adanya kerugian keuangan negara apabila ditemukan indikasi yang didukung bukti sah.

Ia meminta aparat penegak hukum mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab jika hasil pemeriksaan menemukan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, ia mendorong pengkajian terhadap kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila relevan dengan fakta dan ketentuan hukum.

Masfandi menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Ia menyerahkan penilaian terhadap dugaan yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan yang independen.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Baubau tidak hanya menerima laporan ini secara administratif, tetapi juga menelaahnya secara serius berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

PKC PMII Sulawesi Tenggara juga meminta agar perkembangan penanganan laporan disampaikan sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi mengenai hasil penelaahan kejaksaan atas laporan tersebut. Dugaan penyimpangan yang dilaporkan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Pelaporan ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana oleh KPU Kota Baubau ataupun pihak tertentu.

Pos terkait