MA Tolak Kasasi, Status Tanah Kahila Kondowa Makin Tegas

NARASITIME.com, Buton — Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dalam perkara sengketa Tanah Kahila di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Putusan tersebut memperkuat putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan objek sengketa sebagai Tanah Kahila milik Sarana Kondowa.

Informasi pada sistem e-Court Mahkamah Agung mencatat perkara dengan Nomor 3570 K/PDT/2026 diputus pada Kamis, 8 Oktober 2026. Amar putusan tercantum singkat: “Tolak.”

Salinan lengkap putusan Mahkamah Agung belum tersedia dalam sistem. Karena itu, rincian pertimbangan hukum majelis kasasi belum dapat diuraikan secara utuh.

Bacaan Lainnya

Perkara ini sebelumnya diperiksa Pengadilan Negeri Pasarwajo melalui perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Psw. Dalam putusannya, PN Pasarwajo mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan objek sengketa yang di atasnya telah berdiri sejumlah unit bangunan perumahan milik para Tergugat sebagai Tanah Kahila milik Sarana Kondowa.

Objek sengketa tersebut disebut memiliki luas sekitar 2.968 meter persegi.

Putusan PN Pasarwajo kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Putusan Nomor 15/Pdt/2026/PT KDI, tertanggal 5 Maret 2026.

Upaya hukum berlanjut ke tingkat kasasi. Namun, berdasarkan informasi putusan yang kini tercantum dalam sistem Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut ditolak.

Sumiadin: Tiga Putusan Tegaskan Eksistensi Masyarakat Adat

Kuasa hukum Sarana Kondowa, Sumiadin, mengatakan rangkaian putusan mulai dari Pengadilan Negeri Pasarwajo, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara hingga Mahkamah Agung menjadi penegasan penting terhadap eksistensi dan hak Masyarakat Hukum Adat Kondowa dan Dongkala atas Tanah Kahila.

Menurut dia, putusan pada tiga tingkat peradilan tersebut telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan tanah yang selama ini mereka klaim sebagai tanah adat.

“Putusan PN Pasarwajo, Putusan Pengadilan Tinggi Kendari dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung tegas telah mengukuhkan eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kondowa dan Dongkala adalah pemilik Tanah Adat Kahila yang telah diserobot dan dikuasai secara melawan hukum oleh para Tergugat tanpa seizin dan sepengetahuan Masyarakat Hukum Adat Sarana Kondowa Dongkala,” kata Sumiadin.

Ia mengatakan perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut kepemilikan sebidang tanah, tetapi berkaitan dengan sejarah, identitas dan hak masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun.

“Ini bukan hanya soal tanah. Ada sejarah, identitas dan hak masyarakat adat yang harus dihormati. Karena itu, setelah adanya putusan ini, kami berharap semua pihak dapat menerima dan menghormati proses hukum yang telah berjalan,” ujar dia.

Sumiadin juga meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum.

Menurut dia, putusan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan Tanah Kahila serta posisi Masyarakat Hukum Adat Kondowa dan Dongkala dalam mempertahankan hak adatnya.

Tiga Tingkat Peradilan

Sengketa Tanah Kahila telah melewati rangkaian proses peradilan. PN Pasarwajo lebih dahulu memeriksa perkara melalui Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Psw.

Putusan tersebut kemudian diperiksa pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan dikuatkan melalui Putusan Nomor 15/Pdt/2026/PT KDI.

Pihak yang tidak menerima putusan itu selanjutnya menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Kini, MA menyatakan permohonan kasasi tersebut ditolak.

Dengan demikian, putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan objek sengketa sebagai Tanah Kahila milik Sarana Kondowa tetap menjadi dasar hukum dalam perkara tersebut. Adapun rincian pertimbangan majelis hakim kasasi masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung.

Pos terkait