Diduga Jadikan Berita sebagai Alat Tekanan, Oknum Wartawan di Buton Jadi Tersangka

NARASITIME.com, BUTON – Seorang oknum wartawan berinisial LA alias AW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Polisi menduga tersangka meminta uang kepada seorang korban setelah menerbitkan pemberitaan yang menyoroti jabatan korban.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial LS melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polsek Pasarwajo pada Kamis (05/11/2026). Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton kemudian melakukan penindakan terhadap terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, perkara bermula ketika LA alias AW menerbitkan berita di media sosial mengenai jabatan korban yang disebut berpotensi mengandung unsur pidana. Setelah pemberitaan itu muncul, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp7 juta kepada korban.

Bacaan Lainnya

Korban hanya menyanggupi permintaan sebesar Rp 5juta. Uang tersebut kemudian diminta untuk diantarkan ke sebuah warung kopi di wilayah Pasarwajo.

Merasa tertekan, korban meminta sopirnya mengantarkan uang tersebut ke lokasi yang telah ditentukan. Namun, setelah uang diserahkan, Tim URC Satreskrim Polres Buton langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan sebuah amplop putih berisi uang Rp 5 juta yang disimpan di dalam tas terduga pelaku. Saat diamankan, LA alias AW mengakui bahwa uang tersebut berasal dari korban LS.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala, S.H., mengatakan korban juga mengungkapkan bahwa dugaan tindakan serupa bukan kali pertama dialaminya. Korban mengaku praktik dengan modus yang sama telah terjadi berulang kali.

“Korban menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi serupa bukan hanya kali ini, tetapi sudah berulang kali dengan modus yang sama,” demikian keterangan Kasat Reskrim Polres Buton dalam rilisnya yang diterima media ini, Jum’at (06/6/2026).

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan LA alias AW sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Buton untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga menjadwalkan penahanan terhadap tersangka pada Kamis sore, 5 November 2026.

Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/11/XI/2026/SPKT/POLSEK PASARWAJO/POLRES BUTON/POLDA SULTRA tertanggal 5 November 2026.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan korban.

Pos terkait