NARASITIME.com, Buton Tengah — Sengketa lahan pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, memasuki babak baru. Temuan dari penelusuran dokumen serta hasil tinjauan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2023 mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara sertifikat aset desa dan lokasi lahan yang kini disengketakan.
Persoalan ini sebelumnya mencuat ketika pembangunan Kopdes sempat berlangsung, namun kemudian terhenti setelah mendapat penolakan dari warga yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketegangan sempat memuncak hingga terjadi pembakaran material bangunan oleh pihak yang menolak proyek tersebut.
Pemerintah Desa Polindu tetap berpegang pada klaim bahwa lahan itu merupakan aset desa. Bahkan, sejumlah warga dilaporkan ke Kepolisian Resor Buton Tengah atas dugaan perusakan fasilitas pembangunan.
Namun, dokumen yang ditelusuri menunjukkan bahwa lahan tersebut bukan kali pertama menjadi sumber konflik. Pada 2023, lokasi yang sama pernah disengketakan saat direncanakan untuk pembangunan gedung serbaguna. Saat itu, penyelesaian ditempuh dengan memindahkan titik pembangunan ke luar area yang diklaim sebagai milik warga.
Alih-alih meredam konflik, polemik justru kembali mencuat pada 2026. Pemerintah desa kembali memulai pembangunan Kopdes di lokasi yang sebelumnya disengketakan, dengan pengawasan aparat TNI. Keputusan ini memicu tanda tanya publik, mengingat proyek seharusnya dilaksanakan di atas lahan berstatus clean and clear untuk menghindari persoalan hukum.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan oleh BPN pada 2023, ditemukan adanya perbedaan mencolok antara peta bidang tanah dalam sertifikat aset desa dengan lokasi yang ditunjukkan oleh Kepala Desa saat verifikasi lapangan. Temuan ini memperkuat dugaan warga bahwa titik aset desa tidak berada di lokasi yang kini menjadi objek sengketa.
Sebaliknya, data yang sama menunjukkan bahwa lahan yang diklaim warga memiliki kesesuaian dengan dokumen SHM yang mereka pegang. Kesesuaian tersebut juga dapat ditelusuri melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik ATR/BPN, yang menampilkan titik koordinat sesuai dengan data kepemilikan warga.
Salah satu pemilik SHM, Diman Syafaat, menegaskan bahwa dirinya bersama warga lain hanya mempertahankan hak atas tanah yang telah memiliki dasar hukum jelas.
“Sejak awal kami tidak pernah menolak pembangunan. Tapi jangan di atas tanah kami. Kami punya sertifikat resmi, ada batas-batasnya, ada titik koordinatnya. Itu semua bisa dibuktikan,” kata Diman dalam rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (04/4/2026).
Ia mengaku heran karena lokasi yang kini digunakan untuk pembangunan justru berada di area yang sebelumnya telah disepakati untuk tidak dipakai karena bersinggungan dengan lahan milik warga.
“Dulu sudah jelas, waktu sengketa 2023 itu sudah ada kesepakatan untuk digeser. Kenapa sekarang kembali lagi ke titik yang sama? Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Diman juga menyoroti hasil peninjauan BPN yang menurutnya semakin memperjelas posisi warga. Ia menyebut perbedaan antara peta sertifikat aset desa dan kondisi di lapangan seharusnya menjadi dasar evaluasi pemerintah desa sebelum melanjutkan pembangunan.
“Kalau dari hasil BPN saja sudah berbeda, harusnya itu jadi pegangan. Jangan dipaksakan. Jangan sampai masyarakat yang punya hak malah dikorbankan,” katanya.
Menurut Diman, warga telah berupaya menempuh jalur komunikasi dan mediasi, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan.
“Kami sudah coba komunikasi baik-baik, bahkan pernah dimediasi. Tapi kenyataannya pembangunan tetap dilakukan di lokasi yang kami klaim. Ini yang membuat situasi jadi panas,” tuturnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa aksi penolakan warga merupakan bentuk penentangan terhadap program pemerintah. Menurutnya, persoalan ini murni soal hak kepemilikan tanah.
“Jangan dipelintir seolah-olah kami anti pembangunan. Kami dukung program desa, tapi harus sesuai aturan. Kalau tanahnya bermasalah, jangan dipaksakan,” ucap Diman.
Lebih jauh, ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bersikap objektif dan transparan dalam menangani sengketa ini.
“Kami berharap ada kejelasan hukum. Jangan sampai masyarakat kecil seperti kami tidak mendapatkan perlindungan. Kalau memang ini tanah desa, buktikan secara terbuka. Tapi kalau ini tanah warga, hentikan pembangunan di situ,” katanya.
Hingga kini, konflik masih berlanjut dan memicu ketegangan antara warga dan pemerintah desa. Sejumlah pihak mendesak adanya keterbukaan data serta langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan penyelesaian sengketa berjalan adil dan tidak merugikan pemilik hak yang sah.





