NARASITIME.com – Sebanyak 19 calon jemaah haji asal Kabupaten Buton secara resmi dilepas keberangkatannya oleh Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, SH., di Aula Rujab Bupati Buton, Rabu (28/5).
Bupati Buton dalam sambutannya berpesan agar jemaah calon haji menjaga kesehatan salama perjalanan dan pelakasaan ibadah di tanah suci, menjaga kekompakan antar jemaah, dan selalu menjaga nama baik Daerah.
“Manfaatkan waktu yang ada ditanah suci untuk beribadah, jangan segan untuk saling tolong menolong jika ada yang memerlukan bantuan,” ujar Bupati Buton.

Orang nomor satu di Kabupaten Buton ini, juga berharap agar calon jemaah haji turut mendoakan kemajuan dan keberkahan daerah yang kita cintai ini.
“Mengingat doa para jamaah haji sangat mustajab, maka Saya memohon bapak ibu selain berdoa untuk diri sendiri dan keluarga juga berkenan untuk mendoakan Daerah ini demi kepentingan masyarakat Kabupaten Buton,” ujarnya.
Alimani, S.Sos, M.Si selaku ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melaporkan bahwa calon jemaah haji dari Buton yang tergabung dalam kloter 39 dijadwalkan akan tiba di Tanah Air pada tanggal 9 Juli 2025 dan kembali ke Kabupaten Buton pada tanggal 10 Juli 2025.

Kegiatan pelepasan turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Kepala Kementerian Agama Kab. Buton, para Kepala OPD,keluarga jemaah, dan masyarakat yang memberikan dukungan moral serta mendoakan bersama.
Suasana haru menyelimuti keberangkatan para jemaah. Doa Pemerintah Daerah serta seluruh keluarga dan masyarakat Kabupaten Buton mengiringi perjalanan para jemaah calon haji agar seluruh jemaah diberikan kesehatan, kekuatan, dan kelancaran dalam menunaikan rukun islam yang ke-lima.

Pemerintah Kabupaten Buton begitu antusias dalam memberangkatkan calon jemaah haji. Tercatat Pemerintah Kabupaten Buton untuk musim haji tahun 2025 menggratiskan tiket Makassar-Baubau PP, Bus Transportasi Lokal Bandara Hasanuddin-Embarkasi Makassar PP, Penginapan Kedatangan dan Kepulangan di Tanah Air selama 1 malam, Transportasi Lokal Pasarwajo-Baubau PP, Pakaian Seragam Calon Jemaah Haji. Uang saku bagi Jemaah Haji masing-masing Rp 1 juta dari Gubernur Sultra.







