Kejar PAD, Buton Gandeng Tangsel Digitalisasi Data Pajak Berbasis Geospasial

NARASITIME.com, Jakarta — Pemerintah Kabupaten Buton memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan membenahi salah satu fondasi penting pengelolaan pajak: data.

Pemkab Buton menggandeng Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA). Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan guna memetakan potensi penerimaan daerah secara lebih akurat.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Tangerang Selatan, Senin, 21 September 2026. Kegiatan itu dihadiri Gubernur Banten Andra Soni dan 58 kepala daerah yang mengikuti program replikasi SISGITA.

Bacaan Lainnya

Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra hadir langsung dalam agenda tersebut. Ia mengatakan digitalisasi data pajak merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membangun sistem pengelolaan PAD yang lebih terukur.

Menurut Alvin, peningkatan PAD tidak cukup dilakukan dengan mengejar angka penerimaan. Pemerintah harus terlebih dahulu memastikan data yang menjadi dasar pemungutan pajak benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita ingin meningkatkan PAD. Untuk itu, data harus kita benahi dan integrasikan. Dengan dukungan teknologi seperti ini, potensi pajak bisa dipetakan lebih baik dan menjadi dasar bagi kita untuk meningkatkan penerimaan daerah,” kata Alvin.

Ia mengatakan pemerintah daerah perlu mengetahui secara jelas potensi pajak yang dimiliki setiap wilayah. Tanpa basis data yang kuat, kata dia, masih terdapat kemungkinan objek pajak belum terdata, data wajib pajak belum diperbarui, atau potensi penerimaan belum tergarap secara optimal.

“Kalau datanya baik, kita bisa melihat potensi yang ada. Kita bisa mengetahui objek pajaknya, lokasinya, bagaimana kondisi bidang tanahnya, dan bagaimana status datanya. Ini penting agar kebijakan yang kita ambil tidak hanya berdasarkan perkiraan,” ujar Alvin.

Bupati mengatakan penerapan SISGITA di Buton diharapkan tidak berhenti pada penggunaan teknologi semata. Sistem tersebut harus mampu memberikan manfaat langsung bagi penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Teknologi ini harus kita manfaatkan untuk memperbaiki tata kelola. Bukan hanya soal sistemnya, tetapi bagaimana sistem itu membantu kita bekerja lebih efektif, datanya lebih terukur, dan pelayanan kepada masyarakat juga semakin baik,” kata dia.

Data Pajak Dipetakan Berbasis Lokasi

SISGITA merupakan sistem berbasis geospasial yang mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan daerah. Salah satu bentuk integrasinya dilakukan dengan menghubungkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 dengan Nomor Induk Bidang (NIB) dalam data pertanahan.

Melalui sistem tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan pemetaan objek pajak berdasarkan lokasi dan bidang tanah. Data itu kemudian dapat digunakan untuk melakukan verifikasi, pemutakhiran serta pengawasan terhadap objek dan wajib pajak.

Bagi Kabupaten Buton, sistem ini diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Alvin mengatakan integrasi data akan memberikan pemerintah daerah gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi objek pajak di lapangan.

“Selama ini kita terus berupaya menggali sumber-sumber PAD. Dengan sistem yang terintegrasi, kita berharap tidak ada lagi data yang berjalan sendiri-sendiri. Data pertanahan dan data perpajakan bisa kita hubungkan sehingga pemerintah memiliki gambaran yang lebih jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembenahan basis data juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pengelolaan pajak yang lebih transparan dan terukur.

“Yang kita bangun adalah sistem. Kalau sistemnya baik, datanya diperbarui dan terintegrasi, maka proses pendataan sampai pengawasan juga akan lebih mudah. Pada akhirnya ini akan mendukung peningkatan PAD,” kata Alvin.

Buton Mulai Replikasi Pengalaman Tangsel

Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam kegiatan tersebut memaparkan manfaat penerapan SISGITA, di antaranya pemetaan dan pemutakhiran data spasial, pembaruan data wajib pajak, optimalisasi potensi objek PBB-P2, serta peningkatan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Buton akan menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui perangkat daerah terkait. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memiliki peran penting dalam pemanfaatan sistem, terutama untuk memperkuat basis data perpajakan dan optimalisasi penerimaan daerah.

Sementara itu, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian akan mendukung aspek teknologi informasi, integrasi data, serta transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Alvin mengatakan Buton perlu mengambil manfaat dari pengalaman daerah lain yang telah lebih dahulu mengembangkan sistem pengelolaan data pajak berbasis teknologi.

“Kita tidak harus memulai semuanya dari nol. Kita bisa belajar dari daerah yang sudah menerapkan sistem ini, kemudian kita sesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Kabupaten Buton,” katanya.

Menurut dia, replikasi SISGITA merupakan bagian dari langkah Pemkab Buton untuk mendorong pemerintahan yang semakin berbasis data.

“Ke depan, kebijakan pemerintah harus semakin berbasis data. Kita ingin setiap potensi daerah bisa dipetakan, dikelola dan dikembangkan dengan baik. Termasuk potensi pajak yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan,” ujar Alvin.

Ia menegaskan peningkatan PAD pada akhirnya harus dikembalikan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“PAD bukan sekadar angka penerimaan. PAD menjadi salah satu instrumen untuk membiayai pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kita harus mengelolanya dengan baik, transparan dan berbasis data,” kata Alvin.

Kabupaten Buton menjadi salah satu daerah di Sulawesi Tenggara yang mengikuti program replikasi SISGITA bersama Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe dan Kabupaten Bombana.

Pemkab Buton berharap penerapan SISGITA dapat menjadi bagian dari transformasi pengelolaan pajak daerah sekaligus memperkuat kemampuan pemerintah dalam membaca potensi penerimaan.

“Target kita jelas, bagaimana PAD meningkat, tetapi prosesnya harus dilakukan dengan membangun sistem yang baik. Kita benahi datanya, kita integrasikan teknologinya, kemudian kita optimalkan potensinya. Ini yang ingin kita lakukan di Buton,” tutur Alvin.

Pos terkait