NARASITIME.com, Buton — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Sterry Fendy Andih, merombak struktur internal dengan melantik empat pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Negeri Buton, Rabu (11/2/2026). Perombakan itu disebut sebagai langkah penguatan organisasi sekaligus penegasan komitmen penanganan perkara, khususnya tindak pidana korupsi. Pelantikan berlangsung di Kantor Kejari Buton dan dihadiri pejabat fungsional, staf, rohaniwan, serta insan pers.
Empat pejabat yang dilantik yakni Doniel Ferdinand sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Rizky Senja Raifiesha sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Syahid Arifin sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta M. Taufik Thalib sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Satu pejabat lain, Sugandhi yang akan menjabat sebagai Kasi Pidana Umum (Pidum), belum dilantik karena belum sempat hadir.
Dalam sambutannya, Sterry menegaskan pelantikan bukan sekadar seremonial, melainkan penegasan tanggung jawab jabatan. Ia meminta seluruh pejabat yang dilantik menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, objektif, dan tidak terbang pilih. Bekerja berdasarkan fakta hukum serta menutup ruang bagi intervensi dan kepentingan pribadi,” ujar Sterry.
Kepada Kasi Pidsus yang baru, ia menekankan pentingnya ketelitian dan kecepatan dalam menangani perkara, khususnya korupsi. Sementara kepada Kasi Intelijen diminta memperkuat fungsi deteksi dini dan pengamanan. Adapun Kasi Datun diharapkan mengoptimalkan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah guna menjaga keuangan negara, serta Kasi Pemulihan Aset diminta memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara tertib dan akuntabel.
Usai pelantikan, Sterry menegaskan komitmennya untuk menyikat korupsi tanpa kompromi di wilayah hukum Kejari Buton yang meliputi Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Buton Selatan.
“Komitmen untuk perkara tindak pidana korupsi tetap kita akan jalan terus. Tidak akan pandang pilih siapa itu siapa. Kita akan tetap profesional,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut dia, setiap perkara tetap harus melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Proses penanganan, kata dia, tidak dapat dilakukan secara serampangan.
“Tetap harus lewat mekanisme yang ada. Kita tidak sembarang langsung main tabrak, tentu harus dilewati dengan mekanisme,” ujarnya.
Saat ini, Kejari Buton masih menangani dua perkara dugaan korupsi, yakni pembangunan Gedung Buton Expo Tahun Anggaran 2022 dan dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024. Kedua perkara tersebut masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
Sterry juga menyebut pihaknya menargetkan adanya penanganan perkara korupsi lain pada 2026, sejalan dengan arahan pimpinan di Kejaksaan Agung agar setiap perkara dituntaskan.
Ia membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, laporan yang masuk harus jelas dan dapat diverifikasi.
“Kalau ada masyarakat ingin menyampaikan laporan, silakan. Kami terima. Tapi tentu laporan itu harus jelas, bukan surat kaleng,” katanya.
Dengan perombakan struktur tersebut, Sterry memastikan penguatan internal Kejari Buton diarahkan untuk mempercepat dan mengefektifkan penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya.






