Salah Sasaran Berujung Maut Menjadi Motif Utama Penikaman Polisi di Buton Aiptu Anumerta Fajar Iwu

NARASITIME.com – Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap korban seorang polisi Aiptu Anumerta Fajar Iwu (40), di Desa Karya Jaya, Kabupaten Buton, Senin dini hari (13/4/2025).

Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha (tengah) saat menggelar konferensi persnya membeberkan kronologi kejadian yang berujung pada tewasnya anggota polisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden malam itu dipicu oleh sebuah acara joget yang berlangsung ricuh dan memicu dua peristiwa kekerasan secara beruntun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terungkap bahwa pembunuhan itu dilakukan karena dendam namun salah sasaran,” ungkap Kapolres Buton, Sabtu (18/4).

Bacaan Lainnya

“Ini persoalan balas dendam antara tersangka F dan saudara R, tapi salah sasaran, sebenarnya yang mau di tikam itu adalah ayah sodara R namun yang ditikam adalah almarhum Aiptu Fajar, ini salah sasaran,” jelasnya.

Ia menjelaskan, peristiwa pertama melibatkan tersangka (R), yang terlibat cekcok dengan warga sekitar pukul 00.30 WITA. Dalam kondisi emosi (R) menyerang dua warga berinisial (E) dan (Y) menggunakan sebilah parang hingga keduanya mengalami luka serius. (R) kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Buton.

“Informasi tentang insiden itu menyebar cepat di kalangan warga. Salah satu teman korban, yakni (F), kemudian terpancing emosi dan berniat melakukan aksi balas dendam terhadap (R). Namun karena R telah lebih dahulu melarikan diri, (F) merencanakan serangan terhadap orang tua (R) sebagai bentuk pelampiasan,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, (F) membawa parang dan mengenakan pakaian yang diambil dari jemuran warga untuk menyamarkan diri. Ia lalu menuju rumah keluarga (R), tempat sejumlah polisi tengah berjaga. Diduga salah mengidentifikasi, (F) mengira salah satu anggota polisi yang duduk di teras sebagai ayah dari (R).

Tanpa pikir panjang, (F) langsung menyerang korban dan menusukkan parang ke bagian perut dan lengan kanan. Korban kemudian diketahui adalah AIPTU Fajar Iwu, anggota polisi yang saat itu tengah menggantikan posisi orang tua (R) di teras rumah. Meski sempat mendapat pertolongan medis, nyawa Fajar Iwu tak tertolong.

“Usai melakukan penusukan, (F) melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumah dan menghindari kejaran petugas,” katanya.

Atas perbuatannya, (F) dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal-pasal lain terkait penganiayaan berat, yaitu Pasal 351, 353 ayat (3), 354, dan 355 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Kini, tersangka (R) dalam kasus pertama telah diamankan di Polres Buton, Sementara untuk kasus kedua, proses hukumnya telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Dalam kesempatannya itu, Kapolres Buton juga menyampaikan duka mendalam atas gugurnya AIPTU Fajar Iwu dan menegaskan bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa dan ketertiban umum.

“Ini bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga penghinaan terhadap hukum dan negara. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghindari penyelesaian konflik secara pribadi maupun emosional, karena tindakan semacam itu hanya memperbesar potensi jatuhnya korban jiwa yang tak bersalah.

banner 300x250

Pos terkait