Program PTSL ATR/BPN di Desa Wabula dan Wabula 1 Diprotes Pemuda

NARASITIME.com – Program strategis nasional ATR/BPN dalam rangka percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wabula dan Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton menuai protes dari sekelompok pemuda desa setempat.

Salah seorang pemuda asal Desa Wabula 1, Riswan Zakaria meminta agar program PTSL yang dicanangkan oleh BPN Buton di Desa Wabula dan Wabula 1 sebaiknya dilakukan penundaan terlebih dahulu.

Kata dia, jika program tersebut dipaksakan akan menimbulkan konflik horizontal ditengah masyarakat. Pasalnya, Desa Wabula dan Wabula 1 memiliki kebudayaan dan adat istiadat yang masih terjaga dengan baik dengan sistim pengelolaan berbasis Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Bacaan Lainnya

“Program ini telah menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat dan besar kemungkinan akan memicu terjadinya konflik horizontal apabila program ini dilakukan secara paksa oleh pemerintah tanpa memperhatikan aspek-aspek budaya/sosial masyarakat di dalamnya,” kata Riswan Zakaria kepada Narasitime.com, Rabu (16/10/2024).

Dia menjelaskan, wilayah Desa Wabula dan Wabula 1 didiami oleh satu kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang bernaung dalam Lembaga Hukum Adat Wabula. Sehingga dalam mengambil setiap keputusan selalunya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Lembaga Adat Wabula.

“Berkaitan dengan wilayah/tanah di Desa Wabula dan Wabula 1 tentu hal tersebut sangat sensitif bagi Lembaga Adat Wabula karena hal itu bersentuhan langsung dengan Tatanan Budaya Wabula yang telah berlangsung dan terjaga selama ratusan tahun lamanya,” ungkapnya.

Riswan Zakaria membeberkan bahwa Desa Wabula dan Wabula 1 dikenal oleh masyarakat Pulau Buton sebagai Kawasan Adat dan Budayanya yang masih dilestarikan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari hingga di zaman sekarang ini.

“Olehnya itu, tidak semudah itu dari pihak pertanahan masuk ke Desa Wabula dan Wabula 1 yang seenaknya menjalankan programnya tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Lembaga Adat Wabula,” tuturnya.

“Sehingga dalam hal ini kami meminta kepada pihak BPN Buton untuk menunda program tersebut diatas dengan memberikan kesempatan kepada kami untuk bermusyawarah agar dapat menemukan formulasi yang baik sehingga dalam pelaksanaannya program tersebut dapat diterima dengan baik dan tidak menimbulkan konflik,” tandasnya.

Diketahui nilai-nilai Budaya dan Peradaban Masyarakat Wabula tersebut masih tetap lestari dalam kehidupan Masyarakat Wabula hingga di zaman sekarang ini yaitu:

  1. Tentang Aqidah, Keyakinan dan Kepercayaan Masyarakat Wabula Mpuu terhadap ke Esaan Tuhan Maha Pencipta, ALLAH S.W.T.
  2. Tentang Tatanan Adat dan Budaya Masyarakat Wabula yang selalu merupakan Amal, Zikir dan Do’a yang dihadiratkan ke Haribaan Tuhan Maha Penciptta, ALLAH S.W.T. berlandaskan Faham dan Mengambil Misil pada Proses Kejadian Manusia, selaras dengan Perjalanan Ruh Dari Zat Allah Yang Maha Suci Hingga Mencapai Wujud Manusia Sempurna/Insanul-Kamil.
  3. Sistem Kekuasaan dan Pemerintahan Masyaarakat Wabula yang berAsaskan kekeluargaan laksana KEHIDUPAN SUATU RUMAH TANGGA.

Kemudian pula ada 3 (tiga) unsur Nilai Adat dan Budaya Masyarakat Wabula tersebut dalam perkembangannya selalu lestari yaitu:

  1. Sewaktu Masuknya Agama Hindu di Wabula, Aqidah, Keyakinan dan Kepercayaan Hindu tidak dapatt merubah Aqidah, Keyakinan dan Kepercayaan Masyarakat Wabula yang diletakkan oleh Manusia Wabula Mpuu yang telah lama melekat di Hati, Keyakinan dan Kepercayaan Masyarakat Wabula.

Demikian pula nilai-nilai Budaya dan Peradaban Hindu, tidak mampu untuk menggeser Nilaai-Nilai Budaya dan Peradaban Masyarakat Wabula Mpuu yang telah lama membudaya dalam kehidupan Masyarakat Wabula.

  1. Setelah masuknya Agama Islam di Wabula, KUMAHA sebagai RAJA KERAJAAN WABULA dan juga beliau sebagai seorang Mubaliq yang mengajarkan dan meng-Islamkan Masyarakat Wabula, mengadakan Peninjauan terhadap:

a. Aqidah, Keyakinan dan Kepercayaan Masyarakat Wabula yang diletakkan oleh Manusia Wabula Mpuu yang telah lama melekat di Hati, Keyakinan dan Kepercayaan Masyarakat Wabula. Maka menurut beliau sudah sangat relevan dengan AQIDAH, TAUHID-ISLAM.

b. Dan demikian pula setelah beliau mengadakan peninjauan terhadap Tatanan Adat dan Budaya Masyarakat Wabula yang di Tata dan Letakkan oleh Manusia Wabula Mpuu, yang selalu merupakan Amal, Zikir dan Do’a yang dihadiratkan ke Haribaan Allah S.W.T. dengan berlandaskan Faham dan Mengambil Misil pada Proses Kejadian Manusia, maka menurut Beliau, sudah itulah inti Ajaran Tashauf dalam Islam. Sehingga setelah KUMAHA sebagai RAJA WABULA mengadakan berbagai pembaharuan terhadap berbagai Tatanan Kehidupan Masyarakat Wabula untuk disesuaikan dengan Hukum Islam dan Faham Islam maka Nilai-Nilai Budaya dan Peradaban Masyarakat Wabula yang diletakkan oleh Manusia Wabula Mpuu tetap dilestarikan dalam kehidupan Masyarakat Wabula.

  1. Demikian pula setelah mulai berlakunya Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka dengan berdasarkan Undang-Undang No. 29 Tahun 1959, Pemerintahan Kesultanan Buton telah berakhir dan tidak ada lagi, tetapi Sarano Wabula (Kerajaan Wabula) beserta peran dan fungsinya tetap dipertahankan oleh Masyarakat Wabula. Kecuali peran dan funsi Sarano Wabula dibidang Pemerintahan diserahkan kepada Kepala Kampung tetapi peran dan fungsi Sarano Wabula lainnya terutama Pelaksanaan Adat dan Budaya tetap dipertahankan hingga sekarang ini.
banner 300x250

Pos terkait