NARASITIME.com – Mengenal sejarah pesantren di Indonesia yang tak banyak orang ketahui. Pondok pesantren merupakan bentuk lembaga pendidikan pribumi tertua di Indonesia.
Ada dua pendapat mengenai awal berdirinya pondok pesantren di Indonesia. Pendapat pertama menyebutkan bahwa pondok pesantren berakar pada tradisi Islam sendiri, dan pendapat kedua mengatakan bahwa sistem pendidikan model pondok pesantren adalah asli Indonesia.
Dilansir Kementerian Agama, mengenal sejarah pesantren di Indonesia berawal sejak zaman Nabi masih hidup. Dalam awal-awal dakwahnya, Nabi melakukan dengan sembunyi-sembunyi dengan peserta sekelompok orang, dilakukan di rumah-rumah, seperti yang tercatat di dalam sejarah, salah satunya adalah rumah Arqam bin Abu Arqam. Sekelompok orang yang tergolong dalam As-Sabiqunal Awwalun inilah yang kelak menjadi perintis dan pembuka jalan penyebaran agama Islam di Arab, Afrika, dan akhirnya menyebar ke seluruh dunia.
Pondok pesantren di Indonesia baru diketahui keberadaan dan perkembangannya setelah abad ke-16. Karya-karya Jawa Klasik seperti Serat Cobolek dan Serat Centini mengungkapkan dijumpai lembaga-lembaga yang mengajarkan berbagai kitab Islam Klasik dalam bidang Fiqih, Tasawuf, dan menjadi pusat-pusat penyiaran Islam yaitu pondok pesantren.
Ketika pemerintah kolonial Belanda berkuasa di Indonesia, tampaknya tidak mampu mengendalikan pertumbuhan pesantren dan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang dibangun dan dibentuk oleh masyarakat Islam.
Meskipun pemerintah kolonial Belanda melakukan berbagai kebijakan politik diskriminitif dan refresif terhadap lembaga pendidikan Islam; tidak membuat lembaga pendidikan Islam seperti pesantren terhenti perkembangannya.
Setelah Indonesia merdeka, pendidikan agama telah mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Usaha tersebut dimulai dengan memberikan bantuan sebagaimana anjuran oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 27 Desember 1945, yang menyebutkan:
“Madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya adalah satu sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang telah berurat dan berakar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaknya mendapatkan perhatian dan bantuan nyata berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah“
Pendidikan Agama kemudian diatur secara khusus dalam UU Nomor 4 Tahun 1950 pada bab XII Pasal 20, yaitu di sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut atau tidak.
Di sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut atau tidak.
Sumber : Okezone.com







