Maju Caleg DPRD Buton, La Renda Umumkan Latar Belakang Terpidana

Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Buton, periode 2024-2029, Dr La Renda. (ist)

NARASITIME.com – Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Buton, periode 2024-2029, Dr La Renda mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Saya umumkan ini, sebagai bentuk pemenuhan PKPU 10 Tahun 2023, itu diatur dalam pasal 11 dan pasal 12 untuk mengumkan kepada publik latar belakang terpidana sebagai syarat pencalonan DPRD,” kata Dr. La Renda kepada media, Minggu (12/11/2023).

Bacaan Lainnya

Diketahui, Dr La Renda adalah mantan terpidana korupsi dan dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998, dengan pidana selama 1 (satu) tahun penjara, denda Rp 50 juta Subs. 1 bulan (Lunas) Uang Pengganti Rp. -/ Subs.

Pos terkait