NARASITIME.com – Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Buton, periode 2024-2029, La Atiri melengkapi dokumen administrasi sebagai mantan terpidana.
Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Ini sebagai bentuk persyaratan diatur PKPU 10 Tahun 2023, sebagai Bacaleg mengumumkan kepada publik latar belakang terpidana sebagai syarat pencalonan DPRD,” kata La Atiri kepada media, Senin (13/11/2023).
Disisi lain, La Atiri mengungkapkan dirinya maju dalam pencalonan DPRD Kabupaten Buton Tahun 2024 merupakan usulan masyarakat.

“Selepas dari Lembaga Pemasyarakatan Rutan Kendari 5 tahun lebih yang lalu, banyak program yang saya kawal bersifat padat karya kemasyarakatan, seperti bantuan perumahan atau BSPS, program PISEW, P3-TGAI dari Kementerian PUPR untuk masyarakat kecil. Hal ini adalah bukti kerja nyata sehingga masyarakat mendorong maju dalam pencalonan DPRD,” ujarnya.
“Agar ketika menjadi anggota DPRD kerja-kerja mewujudkan aspirasi masyarakat lebih baik lagi,” tutup La Atiri.
Diketahui, La Atiri adalah mantan terpidana korupsi dan dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998, dengan pidana selama 1 (satu) tahun penjara, denda Rp 50 juta Subs. 1 bulan Uang Pengganti Rp. -/ Subs.





