Komitmen Bupati Buton Sikapi Dampak Pengangkut Aspal Gunakan Jalan Umum, Pemkab Buton Teken Kerjasama dengan Perusahaan

NARASITIME.com – Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, SH terus menunjukkan komitmennya menyikapi keluhan masyarakat soal dampak akibat aktivitas pengangkutan aspal dari perusahaan yang menggunakan jalan umum.

Komitmen Bupati Buton tersebut diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerjasama dengan perusahaan tambang aspal pada Rabu (18/6/2025). Perjanjian kerjasama ini tentang penggunaan jalan umum untuk pengangkutan aspal.

Bupati Buton menyaksikan langsung penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut. Pemkab Buton diwakili oleh Kepala Dinas PUPR Wahyudin dan Kepala Dinas Perhubungan Ramli Adia. Sementara perusahaan aspal dari PT Wijaya Karya Aspal dan PT Putindo Bintech.

Bacaan Lainnya

Kerjasama kedua belah pihak ini memuat sejumlah poin penting yang menjadi hak dan tanggung jawab pihak perusahaan maupun pihak Pemkab Buton. Salah satunya yaitu pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan dengan melakukan pemeliharaan atau perbaikan jalan.

Tak main-main, dalam kerjasama tersebut juga dimuat sejumlah sanksi berupa teguran, denda hingga penghentian izin penggunaan jalan bagi perusahaan yang abai menjalankan hak dan kewajibannya.

Ditemui awak media, Bupati Buton mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Buton dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dampak akibat aktivitas pengangkutan aspal dari perusahaan yang menggunakan jalan umum.

“Jadi Pemerintah kabupaten dan pengusaha-pengusaha itu tidak boleh saling menyerang, kita harus bertemu dengan mereka, kita berbicara dengan mereka mengidentifikasi masalah dan memberikan solusi yang bagus,” ujarnya.

Selain itu, langkah ini dilakukan agar perusahaan aspal di kabupaten Buton turut memberikan kontribusi dalam pembangunan di daerah, khususnya dalam pemeliharaan jalan serta penggunaan infrastruktur publik.

Bupati Buton juga menegaskan siap menindak tegas jika ada perusahaan yang abai menjalankan kewajibannya saat melakukan aktivitas pengangkutan aspal.

“Pokoknya kalau kita mendengar laporan saya utus mereka berdua dari PUPR dan Perhubungan untuk mengecek tentang kebenaran laporan itu, kita kasih kesempatan mereka, kalau mereka masih kapatuli baru kita eksekusi,” tegasnya.

Berikut Hak dan Kewajiban Perusahaan

  1. Menggunakan jalan umum sesuai rute dan waktu yang telah ditetapkan;
  2. Mematuhi ketentuan terkait keselamatan, muatan kendaraan
  3. Menyediakan data seperti berat kendaraan dan muatan, dan jumlah pengangkutan secara berkala;
  4. Bertanggung jawab atas kerusakan jalan dengan melakukan pemeliharaan/ perbaikan jalan.
  5. Melaksanakan operasional sesuai standar keselamatan lalu lintas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
banner 300x250

Pos terkait