NARASITIME.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat dukungan penuh dari calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Kata mereka, jika nantinya terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada pemilu mendatang, Anis dan Muhaimin berjanji akan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut mereka RUU tersebut merupakan instrumen penting untuk menghabisi para koruptor di Tanah Air.
“Kami melihat perlunya kita menuntaskan undang-undang atau RUU Perampasan Aset,” kata Anis dalam penyampaian visi-misi antikorupsi di acara Paku Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (17/1/2024), saat dikutip dari Kompas.co.
RUU Perampasan Aset adalah rancangan beleid yang memberi wewenang kepada penegak hukum untuk merampas aset-aset pihak yang diduga atau ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Anies mengatakan perampasan aset adalah hukuman yang setimpal bagi para koruptor.
“Koruptor harus dimiskinkan, tidak ada pilihan lain. Ini adalah hukuman yang harus diberikan,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta.
Sejumlah pokok RUU Perampasan Aset ini belum pasti. Salah satunya mengenai lembaga mana yang akan mengelola aset hasil rampasan. Namun disebut ada tiga lembaga yang memiliki instansi pengelolaan aset, yaitu Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Pemerintah sebetulnya telah menggandeng Universitas Paramadina untuk mengkaji kesiapan kementerian dan lembaga negara mengelola set hasil kejahatan. Kajian itu menyebut Kementerian Keuangan dianggap paling siap karena memiliki struktur dan sumber daya manusia hingga ke daerah.
Namun Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM juga mengklaim mampu menjadi lembaga yang mengurus aset. Kejaksaan punya Pusat Pemulihan Aset di bawah Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sementara Kementerian Hukum dan HAM mengklaim bisa memelihara aset hasil kejahatan karena memiliki Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.





