NARASITIME.com – Kuasa Hukum Bupati Buton, Sumiadin, S.H., resmi melayangkan laporan/pengaduan kepada Kapolres Buton terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks). Laporan tersebut didaftarkan pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Polres Buton.
Dalam laporannya, Sumiadin menegaskan bahwa dirinya menemukan sebuah unggahan di media sosial Facebook pada 25 September 2025. Unggahan tersebut berisi kutipan berita dengan judul “Polemik Jalan Umum, LBH HAMI Laporkan Bupati dan PT Putindo di Polda Sultra”. Disebutkan bahwa LBH HAMI Cabang Buton menuding adanya persekongkolan jahat antara Bupati Buton dengan PT Putindo Bintech terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan aspal.
Sumiadin menilai, narasi yang disampaikan oleh LBH HAMI melalui Ketua Cabang Buton, Apri Awo, baru-baru ini dalam sebuah pemberitaan media online menuai sorotan tajam. Narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut dinilai menyesatkan publik karena hanya bersifat asumtif dan tidak disertai bukti faktual yang kuat.
Dalam pemberitaan itu, LBH HAMI menuding adanya dugaan persengkongkolan jahat antara Bupati Buton dengan perusahaan tambang PT Putindo Bintech terkait penggunaan jalan umum untuk kepentingan angkutan aspal. Tuduhan tersebut dianggap sangat serius dan berpotensi mencemarkan nama baik kepala daerah.
“LBH HAMI Buton melalui saudara Apri Awo menyajikan pemberitaan dengan narasi yang menyesatkan publik dan hanya bersifat asumtif, tanpa didukung bukti faktual dan bukti,” ujar Sumiadin saat dikonfirmasi di Polres Buton.
“Tuduhan mengenai adanya persengkongkolan jahat ini adalah tuduhan yang sangat serius, dan apakah yang bersangkutan bisa membuktikan? Karena istilah dan diksi persengkongkolan jahat itu hanya dikenal dalam perkara tindak pidana korupsi dan makar,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, tuduhan mengenai persengkongkolan jahat yang ditujukan kepada Bupati Buton dalam pemberitaan merupakan sebuah narasi sesat dan jika dibiarkan akan menjadi bias dikonsumsi oleh publik.
“Dan kalau dikaitkan dengan persoalan ijin penggunaan jalan umum untuk pengangkutan aspal melalui MoU antara Pemda Buton, dalam hal ini diwakili oleh dinas terkait yakni Dinas Perhubungan dan Dinas PU dapat dikatakan Bupati melakukan persengkongkolan jahat, padahal di dalam Mou tersebut Bupati tidak terlibat secara langsung sebagai pihak yang menandatangani MoU antara PT Putindo Bintech dan dinas terkait tersebut,” katanya.
Sehingga dengan dasar tersebut, ia melaporkan dugaan penyebaran berita bohong tersebut ke Polres Buton untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saya mengajukan laporan ini dengan sebenar-benarnya dan memohon agar pihak Polres Buton menindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tuturnya.
Dengan adanya laporan ini, Sumiadin berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang merasa dirugikan.
Sebelumnya dalam momen yang sama, Forum Pemuda Pemerhati Demokrasi melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Mapolres Buton. Mereka mendesak agar Polres Buton cepat memproses laporan yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Bupati Buton.
Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menyampaikan aspirasi mereka melalui orasi yang disampaikan oleh Irfan dan Rismon selaku koordinator lapangan. Mereka meminta agar pihak kepolisian bertindak cepat dan profesional.
Selain itu, Irfan dan Rismon juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Buton agar tidak terporovokasi dengan berita berita-berita bohong dan ujaran kebencian yang tidak berdasar.
Setelah menyampaikan laporan, massa aksi kemudian melanjutkan agenda hearing di Gedung Satreskrim Polres Buton. Dalam pertemuan tersebut, pihak Reskrim memberikan respons positif. Mereka menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan adanya komitmen dari pihak kepolisian, massa aksi berharap proses hukum berjalan transparan serta mampu memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.







