NARASITIME.com – Terdakwa Kasus dugaan money politik Pilkada Buton menjalani sidang tuntutan hari ini, Jum’at (10/1/2025). LZ dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa LZ dinilai bersalah melanggar UU Pemilu Pasal 187 A Ayat (1) melakukan tindakan melawan hukum.
“Menyatakan terdakwa La Ode Zainudin bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja ataupun tidak sengaja memberikan dan menjanjikan sejumlah uang kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung,” tutur jaksa Wiko Yudha wiratama, SH dalam persidangan.
Jaksa kemudian menuntut LZ dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada LZ selama 48 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta jika tidak dapat dibayar maka digantikan dnegan pidana penjara selama dua bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Ketua Tullus H Pardosi mengatakan, menurut JPU terdakwa bersalah dan menuntut pidana penjara selama 48 bulan dan pidana denda Rp 200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan.
Sidang akan dilanjutkan hari senin (13/01). dengan menghadirkan terdakwa untuk membacakan pembelaannya.
“Sidang akan dilanjutkan hari senin,” ujar Hakim ketua didampingi dua hakim anggota.







