NARASITIME.com – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus money politik dalam Pilkada Buton.
Terdakwa LZ dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 36 bulan serta denda Rp200 juta.
Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman akan digantikan dengan kurungan selama dua bulan.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 48 bulan dan denda sebesar Rp200 juta.
Dalam persidangan dengan agenda putusan yang berlangsung di PN Pasarwajo, Majelis Hakim yang dipimpin Tullus H Pardosi menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015.
Hakim Tullus H Pardosi dalam amar putusannya menyampaikan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum berupa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar: Tidak menggunakan hak pilih, Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, atau Memilih atau tidak memilih calon tertentu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LZ dengan pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas Hakim Bernadus, Selasa (14/1/2025).
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Para terdakwa tetap ditahan setelah putusan dibacakan.
Kuasa hukum para terdakwa dan JPU menyatakan akan mengambil waktu untuk berpikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.







