NARASITIME.com – Kepala Desa (Kades) Wagari, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, resmi melaporkan sejumlah oknum yang diduga melakukan tindakan penghasutan hingga menyebabkan penyegelan dan perusakan Kantor Desa Wagari. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Polres Buton dengan didampingi Sumiadin, SH selaku kuasa hukumnya, Kamis sore (9/10/2025).
Langkah hukum ini diambil setelah sebelumnya terjadi aksi penyegelan dan perusakan fasilitas kantor desa yang mengakibatkan aktivitas pelayanan publik terhenti.
Kades Wagari, Hafillun menilai tindakan tersebut bukan hanya merugikan pemerintah desa, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi.
“Sebagai kepala desa, saya punya tanggung jawab menjaga pelayanan kepada masyarakat. Tapi karena adanya penghasutan yang berujung pada penyegelan dan perusakan kantor desa, pelayanan terhenti. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Kades Wagari kepala media ini.
Hafillun menepis tudingan penyalahgunaan wewenang dan pengusiran warga yang sebelumnya disuarakan oleh sekelompok massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Cipayung Plus Kota Baubau.
“Saya tegaskan tidak ada pengusiran warga, itu hanyalah tudingan yang sengaja dibuat oleh oknum tertentu dan kaitannya dengan lahan itu kembali lagi saya tegaskan bahwa tanah itu adalah milik keluarga, bukan milik desa,” jelasnya.
Ia juga menilai aksi unjuk rasa yang dilakukan sebagian kelompok mahasiswa tidak berdasar dan sarat dengan provokasi pihak tertentu yang ingin menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami menghormati aspirasi mahasiswa, tapi sangat disayangkan jika ada pihak yang membawa isu ini tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke pihak pemerintah desa. Ini berpotensi menyesatkan opini publik,” tambahnya.
Didampingi kuasa hukumnya, ia menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat agar penegakan hukum berjalan adil dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba memprovokasi masyarakat.
“jika ada pihak tertentu yang merasa keberatan terkait pemberiian lahan milik keluarga kepada kedua orang warga, maka silahkan ajukan secara perdata di Pengadilan, jangan main hakim sendiri dengan cara memfitnah”, katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Kades Wagari, Sumiadin menyampaikan bahwa laporan ini merupakan langkah solutif yang bijak dari kepala desa untuk menghindari adanya gejolak dan ketegangan dari massa pro kepala desa dan kontra kepala desa.
“Kami sudah menyerahkan laporan resmi beserta bukti awal kepada pihak kepolisian. Kami berharap Polres Buton menindaklanjuti dengan serius, karena ini menyangkut stabilitas pemerintahan dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan,” jelasnya.
Pihak Polres Buton sendiri telah menerima laporan tersebut dan sudah melakukan proses BAP terhadap Kades Wagari.
Peristiwa penyegelan dan perusakan Kantor Desa Wagari sempat menimbulkan keresahan warga. Pemerintah desa berharap semua pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum agar situasi di Desa Wagari kembali kondusif.
Laporan ini merupakan langkah solutif yang bijak dari kepala desa untuk menghindari adanya gejolak dan ketegangan dari masa pro kepala desa dan kontra kepala desa.
Sebelumnya, dikutip dari laman KPKSIGAP.COM, Aliansi Cipayung Plus Kota Baubau yang terdiri dari GMNI, LMND, HMI, PMII, dan IMM menggelar aksi unjuk rasa di Desa Wagari, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Selasa (07/10).
Aksi itu merupakan bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa Wagari terkait persoalan lahan desa yang diberikan secara sepihak.
Massa aksi menyoroti adanya dugaan tindakan Kepala Desa Wagari yang memberikan lahan milik desa kepada dua orang dengan inisal AB yang diduga sebagai pegawai pertanahan dan LN yang diduga sebagai salah satu Kepsek SMA Swasta asal kecamatan setempat.
Massa aksi mensinyalir pemberian lahan itu dilakukan tanpa melalui prosedur musyawarah desa sehingga dinilai telah melanggar asas keadilan dan partisipasi masyarakat.
Tidak hanya itu, massa aksi juga mengecam tindakan Kepala Desa Wagari yang diduga telah mengusir sejumlah warga yang menyuarakan kritik atas kebijakan tersebut.
Akibat pengusiran ini, lima unit rumah warga dibongkar secara paksa yang di arahkan oleh Kepala desa dengan dalil tanah tersebut masih milik kepala desa tanpa data otentik hak milik tanah kepala desa.







