Sidang Money Politik Pilkada Buton, Hakim Tolak Eksepsi LZ, Sidang Lanjut ke Pembuktian

NARASITIME.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buton menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pengacara LZ . Sidang terdakwa kasus dugaan money politik di Desa Kancinaa Kecamatan Pasarwajo itu berlanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan penasihat hukum terdakwa La Ode Zainudin tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Tullus H Pardosi SH MH didampingi dua hakim anggota Yusuf Wahyu W SH,MH, Mamluatul Maghfiroh SH, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Buton, Rabu (08/01/2025).

“Menyatakan melanjutkan perkara ini ketahap selanjutnya,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Hakim mengatakan keberatan pengacara terdakwa tidak diterima, terkait waktu gugatan dinyatakan sesuai dengan tahapan selama 12 hari Gakkumundu melakukan pemeriksaan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan.

Selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Untuk itu sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian yang menghadirkan saksi delapan orang dari JPU dan 2 dari Pengacara terdakwa LZ.

Hakin ketua mengatakan akan melanjutkan sidang pada hari Kamis (09/01) dengan agenda pembuktian saksi dari JPU dan terdakwa, surat serta ahli.

Sedianya Jaksa Penuntut Umum Wiko Yudha Wiratama, S.H didampingi Franca moniqa sayogi, S.H. meminta agar sidang dilanjutkan dengan pembuktian menghadirkan tiga saksi namun Herdiman SH Pengacara terdakwa meminta agar sidang dilanjutkan besok Kamis.

“Kami memberikan hak yang sama di persidangan apakah sidang dapat dilanjutkan dengan pembuktian tiga saksi dari JPU?,”tanya hakim Ketua.

Namun tim pengacara terdakwa, Herdiman SH MH dan Sarifudin SH meminta agar sidang pembuktian dilanjutkan besok Kamis. Terdakwa LZ hadir dipersidangan dengan menggunakan pakaian berwarna merah tua dan celana biru.

banner 300x250

Pos terkait