Serahkan Laporan Keuangan TA 2024 dengan Cepat, BPK Apresiasi Bupati Buton

NARASITIME.com – Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, SH menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Buton Tahun 2024 Unaudited ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sultra Dr. Dadek Nandemar, SE, MIT, Ak, CFE, CA, CSFA, CRfA, ERMAP, GRCP, GRCA di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sultra, Jl. Sao-sao Nomor 10 Kendari pada Rabu (26/3).

Pada kesempatan yang sama, Bupati Buton juga melakukan penandatanganan berita acara dengan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya

Alvin Akawijaya Putra menyampaikan, Pemkab Buton selalu berkomitmen dalam melakukan upaya perbaikan pengelolaan keuangan.

“Acara hari ini sangat bagus sekali, kami tidak ditegur oleh BPK karena kami (Pemkab Buton -red) tidak melakukan kesalahan yang fatal terhadap pengelolaan keuangan,” ucap Alvin Akawijaya Putra ketika diwawancara.

Pemkab Buton terus mendorong optimalisasi pelayanan publik, baik melalui peningkatan kapasitas SDM, penerapan inovasi, pemanfaatan teknologi dan sistem terintegrasi dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.

“Bahkan performance kami meningkat diatas satu persen dari tahun sebelumnya. Insyaallah kami akan tingkatkan kembali bersama Inspektorat dan BPKAD untuk lebih meningkatkan lagi kinerja kedepan,” katanya.

“Sebelumnya terjadi kemerosotan pada pemimpin sebelumnya. Inilah tugas saya selaku Bupati Buton untuk lebih mengoptimalkan lagi pelayanan di setiap OPD sehingga kinerja ASN akan lebih meningkat lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sultra Dr. Dadek Nandemar dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan laporan keuangan sangat konstitusional didasari Pasal 56 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pada kesempatan itu, Dadek Nandemar mengapresiasi Kabupaten Buton menjadi salah satu daerah dari beberapa daerah yang melaporkan keuangannya dengan cepat.

“Kami mengapresiasi Pemkab Buton, Pemkab Buton Utara, Bombana, Wakatobi, Konawe Utara, Konkep, Busel, Buteng, Muna Barat dan Kolaka yang telah berusaha untuk dapat melaksanakan penyerahan laporan keuangan secara tepat waktu dan bahkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan,” katanya.

Ia berharap kedepan penyerahan laporan keuangan dapat ditingkatkan lagi sehingga menjadi salah satu bentuk kinerja pemerintah daerah. Dua bulan setelah pelaporan keuangan akan terbit laporan hasil pemeriksaan sehingga nanti ada opini yang disampaikan.

Setelah diserahkan, laporan keuangan ini akan diperiksa oleh BPK untuk memastikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam pemberian opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Buton optimistis dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini menjadi cerminan tata kelola keuangan yang baik.

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pejabat dari BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, perwakilan pemerintah daerah, serta tim pengelola keuangan dari masing-masing kabupaten/kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *