Sengketa Lahan Koperasi Desa di Buton Tengah Memanas, Kades dan Pengurus Dilaporkan ke Polisi

LBH HAMI Buton melaporkan Kepala Desa Polindu beserta sejumlah pengurus koperasi ke Kepolisian Resor Buton Tengah.

NARASITIME.com, Buton Tengah — Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, kian memanas. Pemilik lahan melalui kuasa hukumnya melaporkan Kepala Desa Polindu beserta sejumlah pengurus koperasi ke Kepolisian Resor Buton Tengah atas dugaan penyerobotan lahan dan pencurian material.

Laporan tersebut diajukan oleh tim dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara Cabang Buton (LBH HAMI Buton), yang mewakili pemilik lahan Andi Mursin dan sejumlah pihak lainnya. Mereka menilai penggunaan lahan untuk pembangunan KDMP dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Kuasa hukum pemilik lahan, Dedy Purnama, mengatakan langkah pelaporan ditempuh setelah upaya penyelesaian yang berlarut-larut tak membuahkan hasil. Menurut dia, lahan yang disengketakan telah memiliki sertifikat hak milik (SHM), namun tetap digunakan untuk pembangunan oleh pemerintah desa.

Bacaan Lainnya

“Klien kami sudah cukup lama menunggu kepastian hukum. Namun, tidak ada titik terang. Bahkan saat mereka melakukan protes, justru dilaporkan oleh kepala desa,” kata Dedy, dalam rilisnya yang diterima media ini, Minggu (05/4/2026).

Ia menyebut pihaknya melaporkan sejumlah pihak, mulai dari kepala desa yang juga menjabat Ketua Pengawas KDMP, hingga tujuh orang pengurus koperasi, termasuk ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota lainnya.

Selain dugaan penyerobotan lahan, laporan juga mencakup dugaan pencurian material berupa batuan yang disebut diambil dari lokasi tersebut dan diperjualbelikan.

“Material di lokasi itu diduga dikeruk dan dikomersialkan tanpa izin pemilik sah. Ini yang kami anggap sebagai tindak pidana pencurian,” ujarnya.

Usai melayangkan laporan, tim kuasa hukum bersama pemilik lahan mendatangi lokasi pembangunan dan melakukan penyegelan. Mereka juga memasang plang peringatan sebagai bentuk larangan aktivitas tanpa izin di atas lahan tersebut.

Dedy mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya memeriksa pihak terlapor, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, baik sebagai pemberi perintah maupun pihak yang diduga membekingi.

“Siapa pun yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut dia, laporan yang diajukan telah memenuhi unsur dan bukti awal untuk segera ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

Sementara itu, Ketua LBH HAMI Buton, Apri Awo, menambahkan sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, berbagai upaya mediasi disebut tidak diindahkan oleh pihak terlapor.

“Sejak awal kami mengedepankan penyelesaian damai, tetapi setiap kesepakatan yang dicoba dibangun justru tidak dijalankan. Karena itu, langkah hukum menjadi pilihan terakhir,” kata Apri.

Pos terkait