MoU PT. Putindo Bintech dan Pemkab Buton: Sah Menurut Hukum dan Berpotensi Menguntungkan

NARASITIME.com – PT. Putindo Bintech menanggapi isu miring terkait Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton. Menurut PT. Putindo Bintech, MoU tersebut sah menurut hukum dan telah melalui proses yang transparan.

Perusahaan menyatakan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap daerah. PT. Putindo Bintech juga menegaskan bahwa semua proses penandatanganan MoU telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada pelanggaran hukum.

Melalui kuasa hukumnya PT. Putindo Bintech, Harun Lesse, SH dan Patner menjelaskan MoU antara PT. Putindo Bintech dengan Pemkab Buton melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Buton yang di tandatangani pada 18 Juni 2025 lalu itu, sah serta mempunyai kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah perjanjian, serta pasal 36 ayat (2) permendagri nomor 22 tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, pihaknya menilai bahwa tudingan yang menyebut adanya cacat hukum atau tidak sahnya izin MoU yang memuat izin pengangkutan tersebut tidak berdasar secara yuridis.

Kemudian terkait desakan pembatalan MoU tersebut menurutnya hal itu hanya bisa dilakukan oleh para pihak yang menandatangani perjanjian, bukan oleh pihak luar.

“Proses pembatalan tidak bisa dilakukan sepihak oleh pihak luar. Jika ada keberatan, maka mekanisme yang benar adalah melalui persetujuan para pihak atau lewat putusan pengadilan,” jelasnya dalam siaran persnya Rabu (10/9/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait dengan izin penggunaan jalan Kabupaten yang dipersoalkan tentu untuk penggunaan jalan Kabupaten, PT Putindo berpedoman kepada MoU yang telah disepakati tersebut.

Sementara untuk penggunaan jalan berstatus jalan Nasional, PT. Putindo mengaku jika sudah pernah mengirimkan permohonan izin ke Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara.

Hanya saja, hingga saat ini pihak BPJN Sultra tak kunjung datang melakukan peninjauan seperti yang telah dijanjikan. Hingga saat ini juga kata dia belum ada larangan pemuatan melalui Jalan umum nasional dari BPJN atau masih diizinkan.

“Tapi dengan izin bukti jadi itulah dasar melakukan perjalanan di situ dan itu diketahui Dinas Perhungunan dan Dinas PU Kabupaten Buton,” Jelasnya.

“Terkait pengangkutan izin jalan itu bahwa Putindo sudah mengirimkan surat permohonan kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra dan sudah diterima langsung BPJN. Hingga saat ini BPJN Sultra belum pernah mengatakan bahwa atas nama PT Putindo tidak mendapatkan izin,” Sambungnya.

Lebih jauh, menyikapi protes berat tonase berlebih dan dampak dari hauling atau pengangkutan material aspal, dengan tegas ia mengatakan itu bukan kesalahan PT Putindo. Sebab kata dia, pengangkutan aspal Buton dilakukan oleh pihak kedua dalam hal ini PT. Multy Mineral Internasional (MMI).

Dalam kontrak MoU antara PT. Putindo dan PT MMI, segala bentuk kondisi yang ditimbulkan akibat dari kerugian semua berpulang kepada PT MMI. Meski demikian pihak Putindo tetap mengawasi agar kegiatan pengangkutan dapat sesuai SOP.

“Keberadaan PT. Putindo di Buton tidak merugikan masyarakat, justru sebaliknya mampu menambah pemasukan daerah dan mengurangi jumlah pengangguran dengan menyiapkan lapangan kerja,” Jelasnya.

“Selain itu dalam setiap kegiatannya PT. Putindo berkomitmen untuk meminimalisir dampak dari debu yang ditimbulkan dari pengangkutan dengan menugaskan pihak vendor untuk menyirami daerah sejumlah area ruas jalan,” tandasnya.

Ia menambahkan jika terdapat pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan perintangan terhadap kegiatan hauling mana akan berakibat timbulnya laporan Pidana. Dan jika dapat menimbulkan kerugian terhadap perusahaan maka akan diajukan gugatan ganti kerugian.

Dengan pernyataan ini, PT. Putindo Bintech berharap dapat memberikan klarifikasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kerjasama yang dijalin. Perusahaan juga berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga transparansi dalam setiap langkah kerjasama.

banner 300x250

Pos terkait