NARASITIME.com – Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Kali ini, langkah nyata tersebut diwujudkan melalui kolaborasi dengan Pemerintah Desa Matanauwe, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, dalam membangun Desa Taat Hukum dan Bersih Lingkungan.
Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UM Buton Dr. Safrin Salam, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Dr. Edy Nurcahyo, S.H., M.H., dan Kepala Desa Matanauwe La Dangka.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Posko KKN Desa Matanauwe, yang dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Hasirudin Hasri, S.H., M.H, Jum’at (11/10/2025).
Dalam kegiatan itu, juga digelar Penyuluhan Hukum bertema “Membangun Kesadaran Hukum dalam Pengelolaan Sampah untuk Lingkungan yang Bersih”, yang menghadirkan tiga narasumber dari Fakultas Hukum UM Buton, yaitu Dr. Safrin Salam, S.H., M.H., Dr. Edy Nurcahyo, S.H., M.H., dan Samsul, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing Lapangan, Hasirudin Hasri, menjelaskan bahwa kolaborasi antara UM Buton dan Pemdes Matanauwe merupakan implementasi nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
“Kami ingin mahasiswa tidak hanya belajar di ruang kelas, tetapi juga terjun langsung melihat persoalan hukum dan lingkungan di masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih sadar hukum dan peduli terhadap kebersihan lingkungan,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Dr. Safrin Salam menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.
Dr. Edy Nurcahyo membahas perlindungan konsumen melalui materi “Membangun Ketahanan Konsumen terhadap Produk Makanan Kemasan”.
Sementara Samsul, mengangkat tema “Optimalisasi Potensi Wisata Alam Desa Matanauwe sebagai Destinasi Ekowisata Berbasis Hukum dan Kearifan Lokal”.
Sebelumnya, usai penandatanganan MoA, Kepala Desa Matanauwe, La Dangka dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada UM Buton atas perhatiannya terhadap pembangunan desa.
“Kami sangat berterima kasih kepada UM Buton, terutama Fakultas Hukum dan LPPM. Kegiatan ini memberikan wawasan baru bagi masyarakat kami tentang pentingnya kesadaran hukum dan pengelolaan lingkungan yang baik. Semoga kerja sama ini terus berlanjut ke depan,” katanya.
Kegiatan yang diikuti sekitar 30 peserta ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, serta mahasiswa KKN UM Buton. Diskusi berlangsung hangat dan interaktif, dengan peserta aktif bertanya mengenai hukum lingkungan, perlindungan konsumen, hingga pengembangan potensi wisata desa.
Selain itu, Turut hadir pula dosen Fakultas Hukum UM Buton, Waode Novita Ayu Muthmainah, S.S., S.H., M.H., dan Hayun, S.H., M.H.
Melalui kegiatan ini, UM Buton bersama Pemerintah Desa Matanauwe bertekad menjadikan desa sebagai model pemberdayaan masyarakat berbasis hukum dan lingkungan, yang tidak hanya taat aturan tetapi juga bersih dan berkelanjutan.







