Kejari Buton Naikan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bandara dan Pariwisata di Busel ke Penyidikan

Ekspose perkara Tipikor dipimpin langsung Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH, didampingi Kasi Intel Azer Jongker Orno SH, Kasi Pidsus Siti Darniati SH, bersama Tim Penyelidik. (ist)

NARASITIME.com – Kajari Buton Ledrik VM Takaendengan, S.H, M.H melalui Kasi Intel Azer J. Orno, S.H, M.H, mengatakan pihaknya telah meningkatkan status perkara dugaan Tipikor Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020 dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurutnya, kasus tersebut naik ke penyidikan setelah tim penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 41 orang untuk dimintai keterangan, baik pihak PT. Tatwa Jagatnata selaku konsultan pelaksana, dan pihak Dinas Perhubungan, maupun pihak-pihak di lingkungan Pemkab Busel, serta pihak terkait lainnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan gelar perkara atau ekspose dan ditemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil ekspose, status penyelidikan kita naikkan ke penyidikan,” ujar Azer J. Orno dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jum’at (28/4/2023).

Azer J. Orno menjelaskan, dari hasil pemeriksaan itu, tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan. Selain itu terdapat perbuatan melawan hukum yang berdampak pada perbuatan tindak pidana korupsi, diantaranya:

  • Tidak ada proses perencanaan kegiatan dimaksud, dalam hal ini penyusunan RAB, RKA dan pengusulan program dalam rencana kerja Dishub Busel;
  • Melakukan pelelangan paket pekerjaan dengan nama paket yang tidak tertera pada DPA Dishub Busel T.A 2020;
  • Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan, sehingga pembuatan laporan pelaksana pekerjaan dibuat tidak sesuai dengan fakta-fakta kajian dilapangan;
  • Menggunakan dokumen tidak benar dan dilampirkan dalam laporan akhir kegiatan;
  • Membuat kesimpulan laporan yang tidak benar dalam laporan akhir kegiatan;
  • Membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang tidak benar.

Oleh karena itu, lanjut Azer J. Orno, tim Penyelidik berkesimpulan bahwa dugaan kerugian keuangan negara dari perkara dimaksud adalah total lost sebesar Rp 1.612.992.000 (Satu milyar enam ratus dua belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah), yaitu nilai kontrak, setelah dikurangi pajak.

Selanjutnya, peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan juga didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Buton tanggal 28 April 2023, dengan Pasal sangkaan, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Namun, dalam proses perkembangannya nanti, tidak menutup kemungkinan akan disangkakan pasal TPPU,” tegasnya.

Guna menuntaskan kasus tersebut, Azer J. Orno meminta dukungan dari semua pihak, agar penanganan perkara tersebut dapat dilaksanakan dengan tepat dan profesional, serta tetap mengedepankan SOP yang sudah ditetapkan.

banner 300x250

Pos terkait