NARASITIME.com – Desa Warinta, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kades Warinta Sudin bersama perangkatnya, BPD bersama anggotanya, Tim BPN Buton dan seluruh masyarakat desa setempat di Aula Kantor Desa Warinta, Kamis (16/1/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat desa untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap.
Dalam kegiatan ini, petugas dari Kantor BPN Buton memberikan penjelasan mengenai persyaratan, prosedur, dan manfaat dari pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Selain itu, juga dibahas mengenai kebijakan pemerintah terkait pengelolaan tanah dan dampak positif dari program PTSL bagi masyarakat.
“Penyuluhan PTSL ini untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Sehingga program pemerintah dalam pendaftaran tanah sebagai hak milik makin sukses di Kabupaten Buton,” ucap Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ( PHPT), Ivan.
BPN Buton gencar melakukan penyuluhan, hari ini ada beberapa titik jadi sasaran program dianraranya Desa Warinta,, Galanti, Desa Bungi, di Desa Wasambaa Kecamatan Lasalimu.
Penata Kadastral Pertama Ramadhan Husni menuturkan, penyuluhan PTSL yang dihadiri kepala desa, Kepala BPD, babinsa dan Bhabinkamtibmas, dan unsur masyarakat ini akan memudahkan tahapan sosialisasi.
BPN merencanakan dan waktunya dibatasi hingga 31 Juli,” ujarnya.
Kata dia kuota yang ada saat ini sebanyak 3500 bidang masih fleksibel tergantung antusias dari kades dan masyarakatnya.
“Harapan kami semoga dengan kerjasama yang baik dengan semua pihak program PTSL dapat terlaksana dan sukses untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya menandaskan, ATR/ BPN Kabupaten Buton saat ini terus aktif memberikan imbauan kepada masyarakat.
Kades Warinta Sudin menyampaikan pemerintah desa mendorong untuk menuntaskan sertifikat yang belum terbit setalah pengusulan tahun lalu.
“Tahun ini kita upayakan selesai utamanya yang belum terpenuhi kuota BPN di tahun sebelumnya,”ujarnya.
Kata dia masyarakat desa menyambut baik dengan adanya program PTSL dari Kantor Pertanahan sehingga bidang-bidang tanah yang belum bersertifikat dapat diupayakan status hukumnya.
“Bidang tanah Desa Warinta yang belum bersertifikat masih banyak utamanya di kawasan APL Teletabies sekitar 700 bidang tanah,”ujarnya.
Namun kata dia kawasal APL Teletabies belum dapat disertifikatkan hingga ada Perbup dari Bupati Buton. Saat ini masyarakat fokus pada pensertifikatan tanah di kawasan pemukimannya.





