Kasus Beras Oplosan, Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Amankan Satu Pelaku

NARASITIME.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton berhasil menangkap seorang pria berinisial LI (35) dalam kasus pengoplosan beras kualitas rendah dengan memakai kemasan milik Perum Bulog.

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Endra Dharma Laksana Polres Buton, Kapolres Buton melalui Wakapolres, Kompol Yulianus menerangkan bahwa kasus pengoplosan beras terungkap dari postingan akun Facebook Asoy Lemkari Buton.

“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli, Satreskrim Polres Buton mendatangi toko penjual beras tersebut atas nama Wa Santi yang merupakan warga Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo,” ucap Wakapolres Buton.

Bacaan Lainnya

Menurut Wa Santi, ia membeli beras tersebut pada tanggal 15 Juli sebayak 153 karung dengan kemasan program SPHP dan 11 karung merek Mawar dengan harga 70 ribu per lima kilogram.
Berdasarkan pengakuannya, ia membeli beras tersebut dari seorang pria tidak dikenalnya.

“Kemudian Wa Santi melakukan pembayaran beras tersebut sebesar Rp.12.250.000 secara transfer ke rekening BRI atas nama LJ yang merupakan kakak kandung dari LI dan saat ini sudah dijadikan tersangka oleh Polda Sultra dengan kasus serupa,” tuturnya.

Lanjut, tersangka LI yang beralamat di Kabupaten Muna Barat mengoplos beras lokal dari daerah Konawe, kemudian dimasukkan ke dalam karung bekas SPHP kemasan 5 kilogram, namun hanya diisi 4 kilogram dan selanjutnya beras tersebut dijual keliling hingga di Kabupaten Buton.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Buton langsung melakukan pengembangan dan pencarian tersangka terhadap kasus tersebut bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra, Subdit Indagsi dan Satreskrim Polres Muna dan berhasil mengamankan barang bukti bersama pelaku di Kota Kendari,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita antara lain 128 karung beras SPHP, tiga gulung benang warna putih, rekening koran dan puluhan karung kosong. Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan diancam penjara lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, Kepala Perum Bulog Baubau menuturkan, pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang.

Ia juga meminta masyarakat melapor jika menemukan indikasi pelanggaran serupa demi menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan.

Sebelumnya, Polda Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap dua pelaku yang mengoplos beras SPHP Bulog berinisial LJN dan LI di Sultra. Modus operandi yang dilakukan keduanya dengan cara mengakali berat timbangan beras.

Modus pengoplosan itu terendus usai ditemukan beras lokal yang dikemas ulang dalam karung bekas SPHP. Beras itu juga dijual di atas ketentuan HET yang hanya Rp 12.500 per kilogram atau Rp 62.500 per kemasan 5 kilogram.

Kualitas beras yang dijual pun tidak sesuai standar SPHP. Pelaku mengoplos beras lokal biasa agar terlihat seperti produk resmi Bulog.

“Kami menemukan peredaran beras lokal yang dikemas ulang menggunakan karung SPHP. Terus beras yang kemasan 5 kilogram dengan berat 4 kilo,” ungkap Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Dody Ruyatman saat konferensi pers di kutip dari detiksulsel, Selasa (5/8/2025).

banner 300x250

Pos terkait