NARASITIME.com – Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Partai Demokrat Kabupaten Buton menegaskan kepada seluruh bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton terus bekerja dan beriktiar untuk berjuang mendapat dukungan masyarakat.
Pasalnya, proses pengajuan bakal calon DPRD di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk pemilihan tahun 2024 masuk tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) maka sangat memungkinkan bakal calon dapat diganti.
“Iya, masih bisa diganti dan itu diatur dalam ketentuannya, bahwa DCS adalah sementara sehingga memberikan kesempatan kepada partai politik mengevaluasi seluruh bakal calon (DPRD) nya,” kata Kepala Bappilu DPC Demokrat Buton, Muhammad Risman dalam keterangannya usai pendaftaran di KPUD Buton, Pasarwajo, Sabtu (13/5/2023).
Ia menjelaskan ketentuan daftar calon sementara dapat digunakan seluruh partai politik untuk mendapatkan saran maupun masukan masyarakat terhadap bakal calon yang di ajukan kepada KPUD sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) nanti.
“Sesuai jadwal Oktober 2023 ini akan ditetapkan, maka sebelum itu semua partai politik termasuk Partai Demokrat mengevaluasi seluruh bakal calonnya, dimana yang ditetapkan dimana yang mau diganti,” tegas Risman.
Lebih lanjut, ia meminta seluruh bakal calon DPRD Buton dari Partai Demokrat terus bekerja dan beriktiar berjuang bersama rakyat sebagaimana arahan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yakni memperjuangkan perubahan dan perbaikan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi karena DCS, semua bisa berubah atau berganti bakal calon yang diajukan ketika elektabilitas yang terutama tingkat keterpilihan yang sangat rendah, laporan-laporan masyarakat tentang rekam jejak bakal calon dan lainnya itu akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan DCT nanti,” terang Risman.
Oleh karena itu, Partai Demokrat berjalan bersama rakyat sehingga mengharapkan partisipasti dukungan publik terkait informasi-informasi apapun terhadap para bakal calonnya untuk disampaikan.
“Jadi semua kembali kepada masyarakat. Masyarakat yang pilih dan yang menentukan,” tutup Risman.





