NARASITIME.com – Sungguh miris perilaku seorang ayah di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau berinisial UD (40). Pasalnya, sebagai seorang ayah bukan melindungi anak kandungnya namun justru merudapaksa nya secara berulang kali dibawah ancaman.
Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha melalui Wakapolres Kompol Aslim Ampo dalam konferensi persnya mengatakan aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan sejak tahun 2022 di Kabupaten Fak-Fak, Provinsi Papua Barat.
“Kejadian pertama kali terjadi sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fak-Fak, Provinsi Papua Barat yang saat itu korban masih berusia 13 tahun, dimana tersangka UD hampir setiap hari melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” katanya, Selasa (22/4).
Setelah itu, pada bulan Desember 2023 tersangka UD kembali merudapaksa anaknya sebanyak dua kali. Pertama dilakukan di rumah keluarga korban yang beralamat di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo dan kedua dilakukan di Kelurahan Kokalukuna, Kota Baubau.
“Pada saat kejadian, korban sempat melakukan perlawanan dan mau teriak meminta tolong, akan tetapi tersangka UD menutup mulut korban menggunakan tangan, setelah itu tersangka UD kembali mengancam korban agar jangan menceritakan kejadian tersebut kepada siapa-siapa,” ucapnya.
Aslim Ampo kembali menuturkan bahwa kasus itu terungkap saat keluarga korban mencurigai korban yang merasakan sakit pada bagian perut dan juga mencurigai perut korban yang makin membesar.
“Kemudian korban ditanyai oleh keluarganya dan menurut pengakuan korban bahwa korban telah dirudapaksa layaknya suami istri secara berulang kali dalam rentan waktu 2022 sampai 2023 oleh tersangka UD yang merupakan bapak kandungnya sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sorawolio Polres Baubau dan tersangka UD pernah melakukannya di wilayah hukum Polres Buton akhirnya pihak Polsek Sorawolio menyerahkan UD ke Mapolres Buton.
Kini kasus rudapaksa ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buton.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan berhubung pelakunya adalah orang tuanya sendiri maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang ada,” pungkasnya.
Dalam melakukan aksi bejatnya, tersangka UD dalam pengaruh minuman keras, berusaha merudapaksa anak kandungnya sendiri dengan bujuk rayu menjanjikan untuk membelikan handphone. Dimana kejadian tersebut terjadi dengan paksaan, baik tindakan dalam bentuk menutup mulut dan juga ancaman.